Lewati ke konten utama
Provinsi

Tim Gabungan Sidak, Temukan Makanan Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar

Redaksi 19-02-2026, 01:58 WIB 2 menit baca
Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur dan Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Palangka Raya, Nufadilla memeriksa salah satu produk (FOTO:ISTIMEWA)
Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur dan Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Palangka Raya, Nufadilla memeriksa salah satu produk (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Tim gabungan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng bersama BBPOM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta instansi terkait lainnya melaksanakan pengawasan terhadap produk frozen food, serta berbagai jenis makanan dan di Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).

Sidak hari ini menyasar tiga lokasi, yakni A2 Fress Jalan Tjilik Riwut, Hypermart dan Pasar Datah Manuah.

Kepala Disdagperin Kalteng, Norhani melalui Kepala Bidang Perlindungan Konsumen, Maskur SE menyampaikan, bahwa pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama BBPOM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, serta instansi terkait lainnya.

“Hari ini kita berkolaborasi dengan BPOM dan instansi lain. Tahun ini pengawasan dilakukan secara tim gabungan agar lebih efektif dan tidak mengganggu aktivitas pasar,” ujarnya.

Dalam pengawasan, tim menemukan beberapa produk bermasalah, seperti barang kedaluwarsa, kemasan rusak dan produk tanpa izin edar. Meski jumlahnya tidak banyak, temuan ini tetap menjadi perhatian.

Masyarakat diminta berperan aktif sebagai konsumen dengan melaporkan produk yang tidak sesuai melalui nomor 0821-5506-3887. Selain itu, masyarakat diimbau menjadi konsumen cerdas dengan selektif dalam memilih produk.

Terkait sanksi bagi pelaku usaha, Disdagperin menegaskan langkah awal berupa pembinaan bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pelimpahan ke pihak berwenang apabila pelanggaran terus berulang.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksaan BBPOM Palangka Raya, Nufadilla, S.Si., Apt., menekankan bahwa pengawasan pangan merupakan kegiatan rutin menjelang momen besar keagamaan, termasuk Ramadhan dan Idulfitri.

“Pengawasan ini untuk memastikan pangan olahan yang dikonsumsi masyarakat Palangka Raya dalam kondisi aman dan tidak mengandung produk yang belum terjamin keamanannya,” jelasnya.

BPOM menegaskan agen maupun distributor tidak diperbolehkan menjual produk tanpa izin edar dan wajib memeriksa Cek KLIK (cek kemasan, cek label, cek izin edar, cek kedaluwarsa). Produk dalam negeri berkode MD, sedangkan produk impor berkode ML. Produk tanpa izin edar tidak boleh diperjualbelikan karena keamanannya tidak terjamin.

Dalam penanganan temuan, BPOM mengedepankan pembinaan. Produk rusak atau kedaluwarsa yang masih bisa diretur diminta dikembalikan dengan bukti retur. Jika tidak dapat diretur, pemilik sarana wajib melakukan pemusnahan sesuai ketentuan.

Melalui pengawasan terpadu ini, pemerintah berharap peredaran pangan di Palangka Raya selama Ramadhan hingga Idulfitri tetap aman, tertib, dan melindungi masyarakat sebagai konsumen. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard