Disdagperin Kalteng dan Kejati MoU Pendampingan Hukum Pengendalian Inflasi dan Pemberdayaan IKM
SB, PALANGKA RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurcahyo J.M., S.H., M.H., menandatangani kerja sama pendampingan hukum pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (25/2/2026).
Kerja sama ini bertujuan untuk mensinergikan tugas pokok, fungsi, peranan, dan tanggung jawab antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, dalam rangka pengendalian inflasi daerah serta pemberdayaan IKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah, Norhani, S.Sos., M.AP., dalam sambutannya menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut.
“Kami menyambut baik adanya kerja sama ini, sehingga diharapkan akan ada solusi atas permasalahan-permasalahan hukum yang sering kali muncul dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta mewujudkan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah dengan kehadiran Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Rey Melani menambahkan, MoU tersebut adalah bentuk komitmen dari pihaknya dalam menjalankan tugas, dan tindaklanjut Kerjasama di tahun 2025.
“Kerjasama ini dilaksanakan sejak 2025 lalu, dan tahun 2026 lanjutannya. Kita harapkan kerjasama ini dapat memberikan pelayanan yang terbaik. Perbedaan Kerjasama tahun belumnya ada tambahan Perdayaan IKM,” tuturnya.
Sementara itu, Nurcahyo menekankan pentingnya sinergi yang optimal antara Disdagperin dan Jaksa Pengacara Negara dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah dan Jaksa Pengacara Negara agar bekerja optimal dan dalam sinergi yang utuh dalam upaya mengendalikan inflasi daerah serta pemberdayaan Industri Kecil Menengah (IKM) di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Kajati Kalteng meminta agar Disdagperin tidak ragu untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, maupun konsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakajati Kalteng Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU Kajati Kalteng, para Koordinator dan Kepala Seksi pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta para pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui kerja sama ini, diharapkan upaya pengendalian inflasi daerah dan pemberdayaan IKM di Kalimantan Tengah dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (sb)