Pria di Sampit Diciduk Polisi di Rumahnya
SB, SAMPIT – Dugaan peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pria berinisial NAS (41) diamankan polisi setelah empat paket diduga sabu dengan berat kotor 20,45 gram ditemukan di rumahnya di Jalan Menteng, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Jumat (23/10/2026) sore.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi dan mengamankan NAS sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Jumlah barang bukti yang disita mencapai 20,45 gram berdasarkan berat kotor.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang lain, mulai dari timbangan digital, plastik klip bening, kotak rokok, tisu, kantong kain, hingga telepon genggam merek Vivo dan satu kartu SIM. Barang-barang tersebut turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas mengamankan terlapor beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Kotim Edi Walujo, Minggu (25/10/2026), mewakili Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W.
NAS kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)