Polresta Palangka Raya Ringkus Pria 36 Tahun, Sita 44 Paket Sabu Siap Edar
SB, PALANGKA RAYA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus seorang pria berusia 36 tahun di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WI
Dari tangan tersangka, polisi menyita 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram yang diduga siap diedarkan. Selain itu, satu unit ponsel merek Vivo Y04s warna hijau juga diamankan karena diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika. Barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil warna putih-hitam di dalam kotak merek AES.
Kapolresta Palangka Raya, Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” kata AKP Yonika.
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka, yang kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika lain yang terkait.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika,” tegas AKP Yonika.
Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah. (sb)