Pengedar Sabu Ditangkap di Jalan Perusahaan
SB, KUALA KAPUAS - Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan Pelaku T (41) warga Jalan BPP Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Pelaku T diamankan Senin (21/9/2026) di Jalan Perkebunan PT. Menteng Kencana Mas di Dekat Pos Portal KM 10 Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H.,M.M mewakili Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari., S.H., S.I.K., M.H.
Lanjutnya dari pelaku T diamankan juga barang bukti 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 10,00 (Sepuluh Koma Nol Nol) gram (plastik + kristal), 1 (satu) Buah plastik klip Besar Merk ZIP IN, 1 (satu) Buah Plester Bening, 1 (satu) Buah Plastik Tanpa Merk Warna Hitam, 5 (Lima) Lembar Tissue Warna Putih.
"Kemudian 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y17s Warna Ungu, dan 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA RUSH Warna Silver Metalik Dengan Nopol KH. 1050 BN Beserta Kunci kontak Dan STNK," tegasnya.
Kronologi penangkapan bermula Minggu tanggal 20 September 2026 Pukul 21.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku T sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Perkebunan PT. Menteng Kencana Mas di Dekat Pos Portal KM 10 Desa Basarang Jaya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan didapatkan informasi bahwa pelaku T sedang berada di TKP, pada Senin tanggal 21 September 2026 Petugas Kepolisian berhasil mengamankan Pelaku T yang saat itu berada di TKP.
Kemudian ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor tersebut dan dengan disaksikan oleh satu orang saksi umum Karyawan (Security) perusahaan PT. Menteng Kencana Mas.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan Badan dan alat angkutan lainya, ditemukan 1 (Satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 10,00 (Sepuluh Koma Nol Nol) gram (plastik + kristal), 1 (satu) Buah plastik klip Besar Merk ZIP IN, 1 (satu) Buah Plester Bening, 1 (satu) Buah Plastik Tanpa Merk Warna Hitam, 5 (Lima) Lembar Tissue Warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y17s Warna Ungu, 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA RUSH Warna Silver Metalik Dengan Nopol KH. 1050 BN Beserta Kunci kontak Dan STNK, Kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan Pelaku T diamankan ke Polres Kapuas untuk proses sidik lanjut.
"Pelaku T disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana," pungkasnya. (sb)