Gubernur Kalteng Dorong Legalitas Tambang Rakyat Lewat WPR dan Koperasi Desa
SB, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menerima audiensi kelompok penambang rakyat yang menyampaikan aspirasi terkait legalitas aktivitas pertambangan emas agar tidak lagi dianggap ilegal. Pertemuan berlangsung di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (12/3/2026).
Dalam audiensi tersebut, para penambang rakyat meminta kepastian hukum agar aktivitas yang menjadi sumber penghidupan mereka dapat berjalan sesuai aturan melalui mekanisme perizinan yang jelas. Gubernur didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo serta jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kalteng.
Agustiar menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mencarikan solusi hukum dan lingkungan agar pertambangan rakyat tetap bisa beroperasi dengan aman dan bertanggung jawab. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Perizinan ini harus melalui WPR. Usulannya dari kabupaten ke provinsi, baru kemudian ke pusat, sesuai aturan yang berlaku,” jelas Gubernur. Ia menambahkan, saat ini Kabupaten Murung Raya tercatat memiliki wilayah WPR terbanyak, namun ke depan diharapkan semua kabupaten di Kalteng memiliki WPR karena potensi tambang emas hampir tersebar di seluruh daerah.
Terkait penertiban aktivitas pertambangan yang sempat dilakukan sebelumnya, Agustiar menegaskan bahwa tindakan itu diperlukan jika kegiatan dilakukan tanpa izin dan tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan.
“Kalau tidak diatur, tidak ada yang bertanggung jawab. Akhirnya lingkungan yang rusak,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng kini tengah mengupayakan penyelesaian regulasi dan perizinan pertambangan rakyat agar segera jelas, diharapkan rampung setelah perayaan Idulfitri. Gubernur juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Komisi IV DPR RI, terutama untuk wilayah pertambangan di kawasan hutan.
Selain melalui penetapan WPR, Agustiar menawarkan alternatif pengelolaan perizinan melalui koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Dengan sistem koperasi, pengelolaan izin dilakukan secara kolektif dan lebih terorganisir, sehingga lebih mudah diawasi dan tidak terpecah per individu atau kelompok.
“Supaya lebih mudah, solusinya lewat koperasi desa atau kelurahan Merah Putih. Wilayahnya bisa lebih luas, pengurusannya satu pintu dan tidak lagi terpecah,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi solusi yang mengakomodasi aspirasi penambang rakyat, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat kepastian hukum di Kalimantan Tengah. (sb/*)