Mediasi di PN Bulik Berbuah Damai, Advokat Vic Tumboimbela Satukan Warga yang Bersengketa Tanah
SB, NANGA BULIK – Upaya mediasi dalam sengketa jual beli tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bulik akhirnya berbuah damai. Melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Advokat Vic Tumboimbela SH, dua warga yang sebelumnya berselisih paham terkait ukuran tanah akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pada Rabu (11/3/2026)
Permasalahan bermula ketika Mahfuzin membeli sebidang tanah dari Widodo. Setelah kedua belah pihak sepakat terkait harga, Mahfuzin kemudian melakukan pembayaran dan menerima surat tanah dari penjual.
Namun beberapa bulan setelah transaksi tersebut, Mahfuzin warga Bulik melakukan pengukuran ulang terhadap tanah yang telah dibelinya. Dari hasil pengukuran itu, diketahui ukuran tanah di lapangan tidak sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam sertifikat.
Merasa dirugikan dengan kondisi tersebut, Mahfuzin kemudian berupaya mencari solusi agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik. Ia lalu menghubungi Advokat Vic Tumboimbela SH untuk membantu menyelesaikan sengketa tersebut.
Melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulik, kedua pihak akhirnya dipertemukan untuk mencari titik temu. Dalam pertemuan tersebut, Advokat Vic Tumboimbela SH berperan sebagai pihak yang membantu menjembatani komunikasi antara Mahfuzin dan Widodo.
Setelah melalui dialog dan musyawarah, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan konflik berkepanjangan.
Advokat Vic Tumboimbela SH mengatakan Proses mediasi yang berakhir damai ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan hukum yang baik, sehingga hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga.
Dirinya turut memfasilitasi proses mediasi tersebut menyampaikan bahwa perdamaian adalah jalan terbaik agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
"Bahaum bakuba aja, damai lebih baik. Apalagi ini sudah mendekati Lebaran," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sengketa lahan sering kali terjadi karena kesalahpahaman atau persoalan administratif, sehingga penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan menjadi langkah yang paling bijak.
Proses mediasi yang berlangsung dengan suasana kondusif ini menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik melalui dialog dan musyawarah masih menjadi cara yang efektif untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat.Pungkasnya (BY/SB)