Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

DPRD Kapuas Gelar Paripurna LKPJ 2025 dan 10 Raperda

Redaksi 26-03-2026, 09:01 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohannes., ST., dan Wakil Ketua II Berinto., SH., MH., serta Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyerahkan dokumen LKPJ 2025 dan 10 Raperda. FOTO: FADLI/SB
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohannes., ST., dan Wakil Ketua II Berinto., SH., MH., serta Bupati Kapuas H.M. Wiyatno menyerahkan dokumen LKPJ 2025 dan 10 Raperda. FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, pada Kamis (26/3/2026). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., MM., didampingi Wakil Ketua I Yohannes., ST., dan Wakil Ketua II Berinto., SH., MH., serta dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Sekretaris Daerah Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya.

"Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025 serta pengajuan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," ungkap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah. 

Lanjutnyaelalui rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. 

"Tentu paling utama untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. 

Sementara dalam pidatonya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat.

"LKPJ ini merupakan wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Dirinya menyampaikan capaian pembangunan yang diraih tidak terlepas dari dukungan DPRD dan seluruh elemen masyarakat, serta membuka ruang masukan untuk perbaikan ke depan.

Selain itu, pemerintah daerah mengajukan 10 Raperda, di antaranya terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika, ketertiban umum, pengelolaan sampah, kawasan tanpa rokok, tata ruang wilayah 2026–2046, hingga pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.

Menurut Wiyatno, pengajuan Raperda tersebut bertujuan memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

"Raperda ini diharapkan menjadi instrumen regulasi yang efektif untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (f4) 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard