Lewati ke konten utama
DPRD Murung Raya

Momentum Halal Bihalal PKS, Barlin Tekankan Penguatan Nilai Kebangsaan

Redaksi 05-04-2026, 11:12 WIB 1 menit baca
Sekretaris Komisi II DPRD Murung Raya, H Barlin menghadiri kegiatan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah di Aula Hotel Luansa, Palangka Raya, Sabtu (4/4/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB
Sekretaris Komisi II DPRD Murung Raya, H Barlin menghadiri kegiatan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah di Aula Hotel Luansa, Palangka Raya, Sabtu (4/4/2026). FOTO: ISTIMEWA/SB

SB, PURUK CAHU – Sekretaris Komisi II DPRD Murung Raya, H Barlin menghadiri kegiatan Halal Bi Halal yang diselenggarakan oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kalimantan Tengah di Aula Hotel Luwansa, Palangka Raya, Sabtu (4/4/2026).

Kegiatan tersebut turut menggandeng Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dalam rangka sosialisasi 4 Pilar MPR RI, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam momentum Halal Bi Halal yang sarat nilai kebersamaan dan silaturahmi ini, Barlin menegaskan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan sebagai fondasi utama dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Ia menjelaskan bahwa Pancasila merupakan dasar negara sekaligus ideologi bangsa yang menjadi sumber dari segala sumber hukum serta pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi tertinggi yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara serta menjamin hak dan kewajiban setiap warga negara," katanya.

Barlin juga menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan bentuk negara yang telah diatur secara tegas dalam konstitusi, yang mencerminkan kesatuan wilayah, pemerintahan, dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Sementara itu, Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna persatuan dalam keberagaman yang menjadi perekat utama dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, sebagaimana diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ia menambahkan, sosialisasi 4 Pilar MPR RI tidak boleh dimaknai sekadar kegiatan seremonial, melainkan harus menjadi upaya berkelanjutan dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan di tengah masyarakat. Acara berlangsung dengan penuh kehangatan, diisi dengan tausiyah kebangsaan serta sesi silaturahmi antar kader dan tokoh masyarakat. (Ang)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard