Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Pernikahan Anak di Kahayan Hilir Turun

Redaksi 13-02-2023, 02:51 WIB 1 menit baca
Kepala KUA Kahayan Hilir H Mahpud
Kepala KUA Kahayan Hilir H Mahpud

SB, PULANG PISAU - Angka Pernikahan anak di bawah umur di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau mengalami penurunan.

Hal itu disampaikan Kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir, H. Mahpud kepada awak media ini, usai menghadiri Pelantikan Pantarlih di aula kantor Bappedalitbang setempat, Minggu (12/2/2023).

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan," ucap Mahpud.

Salah satu faktornya kata Mahpud, pemberlakuan Undang-undang batas minimal usia pernikahan 19 tahun. Selain itu, lanjut Mahpud, penekanan pencegahan Stanting.

Mahfud juga menyebut bahwa pada tahun 2022 terdapat tiga pasangan dibawah umur yang mengajukan permohonan pernikahan di Kecamatan Kahayan Hilir. Namun, dirinya tidak menolaknya.

Karena salah satu syaratnya, adalah harus mendapatkan surat rekomendasi (dispensasi kawin) dari Kantor Pengadilan Agama.

"Yang mengajukan permohonan pernikahan di bawah umur tahun 2022 ada tiga pasangan. Kemudian pada tahun sebelumnya ada 7 pasangan. Artinya, mengalami penurunan," jelasnya

Menurutnya, pemberlakuan batasan minimal usia pernikahan dan penekanan Stanting ini telah mengedukasi dan menyadarkan masyarakat sehingga mereka menunda sampai masuk pada usia yang telah ditetapkan Undang-undang.

Mahfud juga menyebut, sekarang ini bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan terlebih dahulu menghubungi Tim Pendamping Keluarga (TPK) untuk dilakukan pemeriksaan terhadap fisik dan kesehatan calon pengantin.

"Jika memenuhi syarat, TPK akan memberikan rekomendasi. Namun jika usia belum memenuhi, maka akan diberikan saran. Baik kepada calon pengantin maupun kepada orangtuanya agar melakukan penundaan pernikahan sampai memenuhi persyaratannya," pungkasnya. (dm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard