Lewati ke konten utama
Provinsi

Sengketa Lahan di Desa Patai, DAD Kotim Siap Fasilitasi Diskusi Warga dan PT APN

Redaksi 13-04-2026, 02:37 WIB 2 menit baca
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara memimpin diskusi.
Ketua Harian DAD Kotim, Gahara memimpin diskusi.

SB, SAMPIT - Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menangani persoalan sengketa lahan seluas 164 hektare milik warga di Desa Patai, Kecamatan Cempaga, yang saat ini masuk dalam area kelola PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

Ketua Harian DAD Kotim, Gahara, mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait klaim tanah ulayat yang terdampak penertiban kawasan hutan (PKH) sekaligus dikelola oleh perusahaan.

“Permasalahan ini sudah kami tindak lanjuti. Dalam waktu dekat, kami akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak PT Agrinas Palma Nusantara untuk mencari jalan keluar bersama,” ujar Gahara, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki masyarakat, lahan tersebut memiliki dasar legalitas yang kuat sebagai milik warga. 

Bahkan, sebelumnya pihak perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) juga mengakui bahwa lahan tersebut merupakan milik masyarakat yang diserahkan untuk dikelola melalui skema kemitraan.

“Secara dokumen dan legalitas, lahan itu memang milik masyarakat. Pihak WYKI juga mengakui menerima pengelolaan dari pemilik lahan,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan mulai muncul setelah lahan yang sebelumnya dikelola dalam pola inti dan plasma terdampak program penertiban kawasan hutan, sehingga memicu tumpang tindih penguasaan.

DAD Kotim akan mengambil peran sebagai mediator guna memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi, sekaligus mendorong penyelesaian yang kondusif tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Sementara itu, perwakilan warga Desa Patai, Alianur, mengungkapkan bahwa lahan seluas 164 hektare tersebut dimiliki oleh masyarakat dengan rata-rata kepemilikan sekitar 4 hektare per orang.

Ia menegaskan, warga memiliki dokumen pendukung yang lengkap, termasuk surat penyerahan lahan kepada perusahaan sejak tahun 2005.

“Dokumen kami lengkap, mulai dari surat penyerahan hingga bukti pendukung lainnya. Itu yang menjadi dasar kami,” ujarnya.

Alianur menambahkan, masyarakat berencana untuk mengambil kembali lahan tersebut dan mengelolanya secara mandiri. Bahkan, warga siap menerapkan skema kerja sama operasional (KSO) dengan kontribusi sebesar 20 persen untuk negara.

“Lahan itu akan kami ambil kembali untuk dikelola. Warga juga siap menjalankan sistem KSO dengan kontribusi 20 persen untuk negara,” tegasnya.

Warga berharap melalui fasilitasi DAD Kotim, kejelasan status lahan dapat segera diperoleh, sehingga hak atas tanah ulayat mereka bisa kembali dan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak terkait. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard