Lewati ke konten utama
HUKUM

Ngantuk dan Dipengaruhi Sabu, Sopir Pikap Dituntut 4 Tahun Usai Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas

Redaksi 14-04-2026, 10:06 WIB 2 menit baca
ILUSTRASI
ILUSTRASI

SB, SAMPIT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menuntut terdakwa Rinto bin Sahidi dengan hukuman empat tahun penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (13/4/2026), JPU Fransiskus Leonardo menegaskan bahwa terdakwa terbukti lalai saat mengemudi hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Terdakwa terbukti mengemudikan kendaraan secara lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025, di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil pick up bermuatan sekitar 1,4 ton buah kelapa sawit menuju Kota Sampit.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, kondisi terdakwa dinilai tidak layak untuk berkendara. Ia diketahui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu dua hari sebelum kejadian dan tidak beristirahat hingga hari nahas tersebut.

Di tengah perjalanan, terdakwa sempat menyalip kendaraan lain. Tak lama kemudian, ia mengantuk hingga tertidur sesaat di balik kemudi. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya oleng ke jalur berlawanan dan menabrak sepeda motor dari arah depan.

Sepeda motor tersebut dikendarai Herul Safi’i yang saat itu membonceng istri dan anaknya. Benturan keras menyebabkan ketiganya terpental. Sang istri, Sukarni, ditemukan di parit tepi jalan dalam kondisi meninggal dunia.

Hasil visum dari RSUD dr Murjani Sampit menyebutkan korban meninggal akibat luka berat dan patah tulang karena benturan keras. Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka berat berupa patah tulang terbuka.

Fakta lain yang terungkap di persidangan, terdakwa tidak langsung menghentikan kendaraannya setelah tabrakan, melainkan baru berhenti sekitar 200 meter dari lokasi kejadian.

Jaksa menilai kecelakaan tersebut sepenuhnya disebabkan kelalaian terdakwa yang mengemudi dalam kondisi kelelahan serta berada di bawah pengaruh narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini, perkara tersebut masih menunggu putusan majelis hakim. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard