Lewati ke konten utama
Provinsi

Masyarakat Jakatan Raya Diminta Taati Perda Sampah

Redaksi 14-02-2023, 01:08 WIB 1 menit baca
IMBAUAN : Lurah Jakatan Raya, Babinsa dan kepolisian memasang spanduk tentang imbauan larangan membuang sampah. (FOTO:KORAMIL RUNGAN)
IMBAUAN : Lurah Jakatan Raya, Babinsa dan kepolisian memasang spanduk tentang imbauan larangan membuang sampah. (FOTO:KORAMIL RUNGAN)

SB, KUALA KURUN – Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunun Mas (Gumas) mengadakan musyawarah bersama pedagang, pihak sekolah termasuk instansi terkait tentang mengatasi masalah sampah di pasar setempat.

Pada kesempatan itu, Lurah Jakatan Raya menyampaikan kepada para pedagang pasar tidak diperbolehkan membuang sampah di sungai karena sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan ada dendanya, termasuk masyarakat umum lainnya.

“Artinya apabila melanggar sanksi denda menanti para. Jadi kami meminta kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga lingkunan ini agar tetap bersih dan tidak menimbulkan banjir nantinya,” sebut Lurah, Senin (13/2/2023) kemarin.

Selain itu dihibur dengan memasang spanduk imbauan di area pasar, guna menertibkan para pedagang dan pengunjung pasar agar membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan.

Sementara itu, Danramil 1016-05/Rungan melalui Babinsa Peltu Jimo mengatakan, imbauan ini tidak lain untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat terhadap aturan yang benar dalam membuang sampah salah satunya dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah secara sembarangan.

“Imbauan serta penegakan Perda tentang pengelolaan sampah dan kebersihan ini akan memiliki tujuan akhir, yakni masyarakat akan terbiasa serta memiliki kesadaran dan pemahaman dalam membuang sampah dengan benar,” tutur Peltu Jimo.

Hadir dalam kegiatan itu, Lurah Jakatan Raya, Danramil mewakili Peltu Jimo, Kapolsek mewakili Bripka Dodi, Kepala SMAN 1 Rungan, Ketua Karang Taruna, Ketua RT 2 serta Perwakilan Pedagang Pasar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard