Disdik Kotim Terbitkan Edaran Pelaksanaan TKA 2026, Ini Jadwal Lengkapnya
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi mengeluarkan surat edaran Bupati tentang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD/sederajat dan SMP/sederajat tahun 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, mengatakan bahwa pelaksanaan TKA ini mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“TKA bertujuan sebagai penilaian terstandar untuk mengetahui capaian akademik murid yang mengacu pada standar nasional pendidikan,” ujarnya Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan TKA SMP telah berlangsung dalam beberapa gelombang sejak awal April 2026, dimulai dari gelombang 1 pada 6–7 April hingga gelombang 4 pada 15–16 April.
Selain itu, terdapat gelombang khusus untuk paket B yang dilaksanakan pada 11–12 April 2026. Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, pelaksanaan TKA dijadwalkan berlangsung mulai 20 hingga 30 April 2026.
Rinciannya, gelombang 1 pada 20–21 April, gelombang 2 pada 22–23 April, gelombang khusus Paket A pada 25–26 April, gelombang 3 pada 27–28 April, serta gelombang 4 pada 29–30 April 2026.
“TKA susulan akan dilaksanakan pada 11 hingga 19 Mei 2026 bagi peserta yang berhalangan mengikuti jadwal utama,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Disdik juga mengatur bahwa selama TKA berlangsung, murid kelas bawah akan melaksanakan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) menyesuaikan jadwal gelombang yang dipilih masing-masing satuan pendidikan.
Yolanda menegaskan, pengawas dan penilik satuan pendidikan turut dilibatkan untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan jujur, berintegritas, serta dalam suasana yang menyenangkan.
“Kami ingin memastikan TKA ini tidak hanya berjalan tertib, tetapi juga tetap menghadirkan suasana yang nyaman dan menggembirakan bagi peserta didik,” tegasnya.
Selain itu, sekolah diminta mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan TKA melalui anggaran BOSP Reguler yang dimasukkan ke dalam ARKAS tahun berjalan.
Pembiayaan tersebut mencakup kebutuhan teknis seperti honorarium proktor, teknisi, dan pengawas, hingga kebutuhan logistik dan transportasi peserta.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Disdik Kotim juga membuka Posko TKA yang berlokasi di kantor Dinas Pendidikan setempat. Posko ini menjadi pusat koordinasi bagi satuan pendidikan apabila terdapat kendala teknis di lapangan.
“Jika ada hal yang belum jelas, sekolah dapat langsung berkoordinasi dengan petugas Posko TKA Kabupaten Kotim,” jelasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan TKA secara tertib, efektif, dan penuh tanggung jawab. (f1/sb)