seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Permudah Layanan Administrasi Kependudukan, Pemkab Kapuas Luncurkan Aplikasi SIMPEL WA

by Redaksi - Tanggal 17-04-2026,   jam 10:23:29
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Yanmarto. FOTO: FADLI/SB

SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) resmi meluncurkan dan mensosialisasikan Aplikasi Pelayanan Berbasis WhatsApp, SIMPEL WA, di Aula Disdukcapil Kapuas juga disiarkan secara langsung melalui platform TikTok, Kamis (16/4/2026). 

Peluncuran aplikasi tersebut dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Apollonia, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas. Turut hadir Kepala Disdukcapil Kapuas Yan Marto beserta jajaran, serta tamu undangan lainnya.

Inovasi SIMPEL WA menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan.

Dalam sambutannya, Apollonia menyampaikan pemanfaatan teknologi informasi melalui aplikasi berbasis WhatsApp merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Melalui inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan secara lebih cepat, mudah, dan transparan. Ini juga menjadi upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab kebutuhan layanan yang efektif dan efisien," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dan mendukung percepatan digitalisasi layanan publik, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif.

Sementara Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Yan Marto, menjelaskan SIMPEL WA dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan cukup melalui WhatsApp. Saat ini terdapat 12 jenis layanan yang dapat diakses melalui SIMPEL WA," jelasnya.

Yanmarto menambahkan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang datanya telah terekam dalam sistem informasi kependudukan. Sementara untuk layanan perekaman KTP elektronik, Disdukcapil akan melakukan pendekatan melalui aktivasi layanan di kecamatan.

Menurutnya, pengembangan aplikasi ini juga merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait perubahan budaya kerja dan percepatan layanan digital.

Ke depan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem, baik dari sisi fitur maupun kualitas layanan.

"Harapannya, inovasi ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan publik di Kabupaten Kapuas," tambahnya.

Melalui peluncuran SIMPEL WA, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses, inovatif, dan inklusif berbasis digital. (hms/f4)