seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dinsos Pulpis Sosialisasikan Aplikasi SIKS-NG

by Redaksi - Tanggal 25-07-2022,   jam 12:22:15
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun, didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Sedin Sumanto, dan PFM Afrini FF Wior, Kabid Linjamsos Leonard Tatokassa dan Kabid Rehabilitasi Evi Herawati memimpin Sosialisasi Aplikasi KIKS -NG, pada Senin (25/7/2022). FOTO : ISTIMEWA Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun, didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Sedin Sumanto, dan PFM Afrini FF Wior, Kabid Linjamsos Leonard Tatokassa dan Kabid Rehabilitasi Evi Herawati memimpin Sosialisasi Aplikasi KIKS -NG, pada Senin (25/7/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) melaksanakan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Neks Generasion (SIKS-NG), di Aula Kantor Dinsos setempat, pada Senin (25/7/2022).

"Sosialisasi dan pelatihan Alplikasi SIKS-NG, dilaksanakan dalam rangka untuk meminimalisir dan mengurangi adanya inclusion error dan exclucion error," kata Kepala Dinsos Kabupaten Pulpis Eknamensi Tawun, saat membuka langsung kegiatan.

Dalam kegiatan ini hadir juga Kabid Pemberdayaan Sosial Sedin Sumanto, dan PFM Afrini FF Wior, Kadid Linjamsos Leonard Tatokassa, dan Kabid Rehabilitasi Evi Herawati dengan peserta Lurah dan Kades se Kecamatan Kahayan Hilir.

Eknamensi Tawun dalam arahannya menyampaikan Aplikasi SIKS-NG adalah Aplikasi yang disiapkan oleh Kementrian Sosial untuk perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dan untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan sosial, baik itu bantuan PKH, BPNT dan penerimaan bantuan iuran (PBI) atau BPJS gratis.

"Inclusion error adalah orang yang tidak berhak mendapatkan bantuan, tetapi terdaftar sebagai penerima bantuan. Sementara exclusion adalah orang yang berhak mendapatkan bantuan tetapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan," jelas Tawun.

Tawun, mengatakan untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Kementrian Sosial membuat Aplikasi SIKS-NG. Didalam Aplikasi tersebut, pihak desa bisa memverifikasi penerima bantuan yang mana dianggap layak dipertahankan, dan yang dianggap tidak layak dikeluarkan.

Dalam Aplikasi tersebut kata Tawun, pihak desa juga bisa mengusulkan keluarga miskin yang belum terdaftar di DTKS agar bisa didaftarkan di DTKS, sehingga memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan dari karena salah satu syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial adalah harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS.

"Data penerima bantuan yang dilakukan verifikasi, dan validasi maupun usulan baru untuk terdaftar di DTKS itu harus melalui proses musyawarah desa (Musdes), dan dokumen Musdes," tegasnya lagi.

"Dengan adanya Aplikasi SIKS-NG diharapkan dapat meminimalisir, dan mengurangi bantuan yang tidak tepat sasaran, serta bisa mengusulkan keluarga miskin yang selama ini tidak dapat bantuan bisa memperoleh bantuan dari Kementrian Sosial," pungkasnya

Terpisah Kabid Pemberdayaan Sosial dan PFM Afrini FF Wior menambahkan kegiatan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi KIKS - NG juga telah dilaksanakan di Kecamatan Maliku, Pandih Batu, Sebangau Kuala, Jabiren Raya, Kahayan Tengah dan ini di Kecamatan Kahayan Hilir.

"Masih ada dua kecamatan lagi, yakni Kecamatan Kahayan Kuala dan Kahayan Tengah. Kita jadwalkan dalam waktu dekat ini, akan melakukan sosialisasi dan pelatihan Aplikasi KIKS-NG di dua kecamatan tersebut," tandas Afrini FF Wior. (adm)