Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman ketika diwawancara oleh sejumlah awak media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) bersinergi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kotim untuk meminimalisir penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Kejari Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan melalui pendekatan edukatif kepada para kepala desa agar memahami tata kelola keuangan desa secara benar.
“Jadi kami di sini melakukan edukasi supaya kepala desa tidak lagi melakukan penyimpangan, khususnya yang disengaja. Kalau penyimpangan itu disengaja, maka akan kami tindaklanjuti secara hukum,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, pihaknya membedakan antara penyimpangan yang disengaja dan yang tidak disengaja. Untuk kesalahan yang bersifat administratif atau tidak disengaja, Kejari masih memberikan toleransi.
Dalam kegiatan pembinaan ini, Kejari Kotim melibatkan beberapa bidang, di antaranya Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk pendampingan, Intelijen untuk pengawasan, serta Pidana Khusus untuk penindakan.
“Datun akan mendampingi penggunaan keuangan desa, Intel menjaga wilayah desa, dan Pidsus akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya kerugian negara yang disengaja,” terangnya.
Ia berharap melalui sinergi ini tidak ada lagi kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat penyalahgunaan kewenangan.
“Saya berharap tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Dengan pembinaan ini, mereka bisa lebih memahami pengelolaan keuangan desa dengan baik,” pungkasnya. (f1/sb)