Salah satu korban ketika mendapatkan perawatan medis. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Aparat Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RI (39) yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri di Desa Bukit Batu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di area mes karyawan Kelompok Tani Jirak Sepakat Jaya.
Pelaku diduga berada dalam pengaruh minuman keras saat melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang panjang.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Edi Hariyanto menjelaskan, insiden bermula ketika korban MA (40) keluar dari mes untuk menegur pelaku yang berteriak sambil mengasah parang.
“Korban berniat menenangkan pelaku yang dalam kondisi mabuk. Namun, pelaku justru menyerang secara brutal menggunakan parang panjang,” ujar Edi, Kamis (23/4/2026).
Akibat serangan tersebut, MA mengalami luka serius di bagian kepala belakang, pundak kiri, pergelangan tangan, hingga pinggang.
Sementara istrinya, HS (35), yang berusaha melindungi korban, turut menjadi sasaran dan mengalami luka parah pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan senjata tajam.
Mendapat laporan pada Selasa (14/04/2026), pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang tanpa kumpang, batu asah, botol kosong minuman keras, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cempaga Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (1) KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat berencana, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan profesional,” pungkasnya. (f1/sb)