Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto
SB, PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kearsipan. Hingga rapat terakhir pada Senin (20/4/2026), sebanyak 32 dari total 93 pasal telah berhasil dibahas.
Meski progres masih bertahap, kalangan dewan optimistis pembahasan dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Raperda ini dinilai krusial untuk memperkuat tata kelola arsip daerah agar lebih tertib, akuntabel, dan mudah diakses. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan dokumen pemerintahan sekaligus meminimalkan potensi kehilangan arsip penting.
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menegaskan bahwa proses pembahasan membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
“Beberapa bagian masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari dinas terkait agar tidak terjadi perbedaan penafsiran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah pasal perlu dikaji ulang karena berkaitan dengan definisi teknis yang harus disinkronkan dengan instansi terkait. Oleh karena itu, pembahasan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
“Setiap poin yang belum jelas kami kembalikan untuk didalami kembali sebelum diputuskan bersama,” jelasnya.
Meski demikian, Sugiyarto tetap optimistis target penyelesaian dapat tercapai dalam waktu yang direncanakan.
“Secara substansi sebenarnya sudah mendekati tahap akhir. Kami yakin finalisasi bisa dilakukan sebelum tiga bulan, sehingga tinggal menunggu pengesahan,” pungkasnya. (sb/*)