Konflik Gapoktanhut Bagendang Raya Belum Tuntas, DPRD Kalteng Dukung Status Quo
SB, PALANGKA RAYA – Konflik gabungan kelompok tani hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hingga kini belum menemukan titik terang. Pemerintah daerah pun memilih menahan keputusan sementara dengan menetapkan status quo.
Anggota DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Kotim tersebut sudah tepat untuk mencegah konflik yang lebih luas di masyarakat.
“Kami mendukung langkah Pemkab Kotim yang tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Penyelesaian konflik seperti ini harus berbasis data yang lengkap dan valid agar adil bagi semua pihak,” ujar Sutik, Kamis (30/4/2026).
Permasalahan ini mencuat lantaran belum adanya keputusan final dari rapat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (PKS). Hal itu disebabkan data yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian masih belum lengkap, termasuk terkait legalitas dan peta wilayah.
Pemerintah daerah memilih menetapkan status quo sembari melengkapi seluruh dokumen pendukung agar keputusan yang diambil nantinya tidak menimbulkan persoalan baru.
Menurut Sutik, konflik yang melibatkan kelompok tani tersebut tidak hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas yang menggantungkan hidup pada lahan tersebut.
“Yang terpenting saat ini adalah menjaga kondusivitas di masyarakat. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh pihak terkait, baik kelompok tani maupun pihak lainnya, untuk bersikap kooperatif dalam melengkapi data yang dibutuhkan oleh tim penyelesaian konflik.
“Kerja sama semua pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian bisa segera dituntaskan secara transparan dan adil,” tambahnya.
Sutik berharap konflik Gapoktanhut Bagendang Raya dapat segera menemukan solusi melalui mekanisme yang jelas, sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak pada stabilitas sosial di wilayah tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan serta tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian konflik berlangsung. (sb/*)