Lewati ke konten utama
Pulang Pisau

Lokakarya RAD Perkebunan Berkelanjutan

Redaksi 26-07-2022, 01:49 WIB 2 menit baca
Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun, didampingi Kadistan Slamet Untung Riyanto memimpin Lokakarya Rencana Aksi Daerah (RAD) di Aula Bappedalitbang setempat, pada Selasa (26/7/2022). FOTO : ISTIMEWA
Asisten III Sekda Pulang Pisau Eknamensi Tawun, didampingi Kadistan Slamet Untung Riyanto memimpin Lokakarya Rencana Aksi Daerah (RAD) di Aula Bappedalitbang setempat, pada Selasa (26/7/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar Lokakarya Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Berkelanjutan, di aula Bappedalitbang setempat, pada Selasa (26/7/2022). Kegiatan tersebut di buka, oleh Asisten III Eknamensi Tawun, Disertai Kepala Dinas Pertanian Pulang Pisau Slamet Untung Riyanto dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutan Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang, yang dibacakan Asisten III Eknamensi Tawun, mengatakan Pemerintah Indonesia secara nasional telah menerbitkan beberapa kebijakan, dalam rangka memperkuat sektor perkebunan pada komiditas kelapa sawit, agar tetap berkelanjutan.

"Berkelanjutan dalam arti memperhatikan, dan melaksanakan tata lingkungan yang baik, tata perijinan yang baik untuk dampak mensejahterakan masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial kedepan," kata Tawun.

Lanjutnya, terbitnya berbagai kebijakan maupun aturan tersebut, jika menyinggung Provinsi Kalimantan Tengah, pada Tahun 2005 yang lalu sudah memulai isu perkebunan berkelanjutan, kendati masih belum popular kala itu. Keseriusan pemerintah provinsi telah membuktikan dengan keluarnya PERDA Nomor 5/2011, tentang Perkebunan Berkelanjutan yang sejauh ini masih jadi referensi di beberapa daerah lainnya di Indonesia.

Hal lain juga, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan PERGUB Nomor 53/2020 tentang RAD perkebunan selapa sawit berkelanjutan.

"Tentunya keseriusan pemerintah, baik ditingkat pusat dan provinsi menandakan dan mengharapkan, agar pengelolaan perkebunan dengan arti berkelanjutan dapat terpenuhi di 

tingkat kabupaten/kota sampai tapak, tidak terkecuali Kabupaten Pulang Pisau," tegasnya.

Lebih lanjut Tawun, menyampaikan diketahui bersama Kabupaten Pulang Pisau dengan luasan 8.997 Km atau 899.700 Ha atau 5,8 persen, dari luas Propinsi Kalimantan Tengah dan diantaranya hampir 60 persen merupakan lahan gambut. Selanjutnya, perkembangan usaha perkebunan dikomoditi kelapa sawit, sampai 30 Juni 2021 mempunyai luasan yang terealisasi 17.031,63 Hektar dan perkebunan masyarakat 2.762,32 Hektar. Dengan kondisi dan perkembangan pemanfaatan lahan yang rata-rata bergambut sangat riskan dan mempunyai resiko cukup tinggi. 

Seperti pemicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penurunan produktivitas lahan akibat ketidakstabilan ekosistem antara dan lingkungan. Selain itu, keterbatasan manusia dalam kepemilikan lahan, karena sebagian besar bergambut, baik dari kelompok masyarakat, dan pihak lainnya, dikhawatirkan adanya potensi konflik yang akan menggangu kestabilan dari sisi sosial dan ekonomi itu sendiri," tandasnya. (adm)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard