Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Desak Pengusutan Tuntas Dugaan SK Mutasi Palsu

Redaksi 07-05-2026, 12:59 WIB 2 menit baca
Eddy Mashamy
Eddy Mashamy

SB, SAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Eddy Mashamy, angkat bicara terkait beredarnya dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Eddy menegaskan, praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan pungutan liar yang mencederai integritas birokrasi pemerintahan.

“Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan meminta uang hingga belasan juta rupiah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana murni,” tegas Eddy, Kamis (7/5/2026).

Ia mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim segera melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dokumen tersebut.

Menurutnya, apabila ditemukan keterlibatan oknum ASN atau pihak internal yang membantu praktik tersebut, maka harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau ada orang dalam atau ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya minta diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kotim juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan dugaan pemalsuan SK tersebut.

Eddy turut mengingatkan seluruh ASN maupun PPPK di Kotim agar tidak mudah percaya kepada calo atau pihak tertentu yang menjanjikan proses mutasi dengan imbalan uang.

“Proses mutasi dan administrasi kepegawaian memiliki mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya. Jadi jangan percaya kepada calo,” katanya.

Ia meminta para pegawai melakukan pengecekan langsung ke BKPSDM atau melalui sistem administrasi resmi apabila menerima dokumen yang mencurigakan.

Bahkan, DPRD Kotim membuka ruang pengaduan bagi pegawai yang merasa menjadi korban maupun mengetahui adanya praktik serupa.

“Silakan lapor ke pihak berwajib atau melalui saluran pengaduan DPRD. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.

Eddy menyebut kasus tersebut menjadi catatan serius bagi sistem pengawasan internal pemerintahan daerah. Ia juga tidak menutup kemungkinan DPRD Kotim akan memanggil pihak terkait, termasuk BKPSDM, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami ingin memastikan sistem digitalisasi administrasi kepegawaian aman dari celah pemalsuan seperti ini di masa depan,” ucapnya.

Ia menegaskan DPRD Kotim akan terus mengawal kasus tersebut agar marwah birokrasi tetap terjaga.

“Jangan sampai niat tulus pengabdian para pegawai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas politisi PAN tersebut.

Sebelumnya, beredar sebuah SK mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diduga palsu. Dalam dokumen itu tercantum nama berinisial AK yang disebut dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean I, terhitung mulai 1 Mei 2026.

BKPSDM Kotim saat dikonfirmasi menegaskan dokumen tersebut tidak pernah diproses dan tidak tercatat secara resmi, sehingga kuat dugaan merupakan surat tidak sah. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard