Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

DPRD Kotim Soroti Pungli Sekolah dan Kesiapan Wajib Belajar 13 Tahun

Redaksi 12-05-2026, 12:54 WIB 2 menit baca
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah
Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah

SB, SAMPIT - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyoroti kesiapan pelaksanaan program wajib belajar 13 tahun sekaligus persoalan pungutan liar (pungli) di sejumlah satuan pendidikan negeri di Kotim.

Menurut Riskon, program wajib belajar 13 tahun yang mulai diterapkan pemerintah pusat pada 2026 menjadi tantangan baru bagi pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan pendidikan anak usia dini (PAUD).

“Wajib belajar 13 tahun ini tahun pertama ditetapkan pemerintah pusat untuk seluruh kabupaten dan kota. Artinya ada penambahan satu tahun pendidikan dan PAUD menjadi bagian dari pendidikan wajib belajar,” ujar Riskon, Selasa (12/5/2026).

Ia mengatakan, program tersebut menjadi proyek penting bagi Kabupaten Kotawaringin Timur untuk memastikan pendidikan anak usia dini dapat diakses seluruh masyarakat.

“Ini juga menjadi pekerjaan rumah bagi para orang tua agar pendidikan usia dini benar-benar diperhatikan,” katanya.

Selain itu, Komisi III DPRD Kotim juga menyoroti persoalan pungutan liar yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat di sejumlah sekolah negeri. Ia menegaskan pihaknya telah beberapa kali mengingatkan Dinas Pendidikan agar melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap komite sekolah.

“Kami mengingatkan jangan sampai keberadaan komite sekolah berlindung di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sehingga seolah-olah menghalalkan pungutan di sekolah,” tegasnya.

Ia menyebut, hingga kini masih banyak orang tua siswa yang mengeluhkan berbagai pungutan berkedok sumbangan sukarela maupun sumbangan buku di sekolah negeri.

“Orang tua berharap ketika anaknya masuk sekolah negeri bisa meringankan biaya pendidikan, tetapi masih banyak keluhan terkait pungutan yang dibungkus dengan istilah sumbangan sukarela dan lainnya,” ungkap Riskon.

Pihaknya berharap proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 dapat berjalan lebih baik dan bersih dari praktik pungutan liar.

“Kami berharap SPMB 2026 nanti lebih berkualitas dan tidak lagi dicederai oleh pungutan-pungutan liar,” ujarnya.

Di sisi lain, Riskon juga menyoroti persoalan klasik dunia pendidikan di Kotim, yakni keterbatasan sarana dan prasarana serta pemerataan tenaga pendidik. Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai masih menghadapi kendala dalam pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah Kotim.

“Pemenuhan tenaga pendidik juga masih menjadi persoalan karena pemerataan guru di setiap satuan pendidikan belum terpenuhi,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard