Kejari Kapuas Bahas Penyesuaian Perda dengan KUHP Nasional
SB, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat penyerahan pendapat hukum (legal opinion) terkait penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kapuas, pada Senin (11/5/2026).
Dalam rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, Kepala Bagian Hukum, pejabat utama Kejari Kapuas, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Rade S. Parsaoran, menyampaikan masih terdapat sejumlah Perda di Kabupaten Kapuas yang memuat ketentuan pidana kurungan. Sementara dalam KUHP Nasional yang baru, sanksi pidana kurungan dalam Perda telah dihapus, dan diganti dengan pidana denda berbasis kategori.
"Kami akan mempelajari terlebih dahulu Perda-Perda yang masih memuat pidana kurungan agar dapat disesuaikan dengan ketentuan KUHP Nasional," ujarnya.
Menurutnya, proses penyesuaian Perda akan dilakukan melalui inventarisasi regulasi, kajian harmonisasi, hingga koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Sekda Kapuas Usis I Sangkai menyambut baik kegiatan tersebut sebagai langkah penyesuaian regulasi daerah dengan ketentuan hukum nasional yang baru.
"Kami mendukung penyesuaian Perda, khususnya terkait penghapusan pidana kurungan dan penggantian menjadi pidana denda sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, penerapan sanksi denda nantinya juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kejari Kapuas berkomitmen terus memperkuat sinergi dalam pendampingan hukum dan penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/sb)