Kotim Peredaran Tertinggi Rokok Ilegal, Bea Cukai Ungkap Modus Baru Pengiriman Via Ekspedisi
SB, SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan daerah. Bahkan, dari seluruh penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sampit di wilayah kerjanya, sebanyak 51 persen kasus ditemukan di Kotim.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kotim bersama Bea Cukai Sampit, Selasa (19/5/2026). Dalam forum itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Sampit, Herry Purwono menyampaikan bahwa Kotim menjadi wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi dibanding kabupaten lain di bawah pengawasan Bea Cukai Sampit.
“Menurut data kami, peredaran rokok ilegal di Kotim masih cukup banyak. Dari seluruh jumlah penindakan yang kami lakukan, 51 persen berada di wilayah Kotim,” ujar Herry dalam RDP tersebut.
Ia menjelaskan, wilayah kerja Bea Cukai Sampit mencakup tiga kabupaten, yakni Kotawaringin Timur, Katingan, dan Seruyan. Namun dari ketiga wilayah itu, Kotim menjadi daerah dengan angka penindakan paling dominan.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Sampit telah menyita lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal dari berbagai operasi penindakan. Jumlah itu disebut mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya.
“Kalau tidak salah tadi lebih dari 170 ribu batang rokok ilegal sudah kami tindak tahun ini. Itu mengalami peningkatan dibanding periode sebelumnya,” ungkapnya.
Menurut Herry, berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga operasi pasar berdasarkan laporan warga terkait lokasi penjualan rokok ilegal.
“Kalau titik peredarannya sudah diketahui, kami langsung datang melakukan penindakan dan diproses lebih lanjut,” katanya.
Meski demikian, pengawasan di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta luasnya wilayah pengawasan hingga ke daerah pedalaman.
“Kami harus benar-benar memastikan informasi yang diterima valid. Jangan sampai kami melakukan tindakan tetapi ternyata nihil. Maka kami harus agresif tetapi juga efisien,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kotim juga mengusulkan pembentukan tim terpadu pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Bea Cukai. Usulan tersebut mendapat respons positif dari Bea Cukai Sampit.
Herry menilai sinergi lintas instansi sangat penting guna meminimalkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menjaga pendapatan daerah dari pajak rokok.
“Harapannya APBN selamat dan APBD juga selamat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak maksimal akibat kebocoran penerimaan cukai.
“Kalau rokok ilegal masih banyak beredar, tentu PAD tidak optimal karena ada kebocoran penerimaan,” jelasnya.
Tak hanya berdampak terhadap penerimaan negara dan daerah, rokok ilegal juga dinilai memiliki efek serius terhadap sektor kesehatan masyarakat. Pasalnya, dana cukai hasil tembakau selama ini turut digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta dukungan pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Kalau mereka merokok menggunakan rokok ilegal, artinya tidak ada kontribusi terhadap negara. Tetapi ketika sakit, negara tetap menanggung biaya kesehatannya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Herry juga membeberkan sejumlah ciri rokok ilegal yang paling sering ditemukan di lapangan, mulai dari rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, hingga isi kemasan yang tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Bea Cukai kini menemukan perubahan modus distribusi rokok ilegal. Jika sebelumnya banyak dijual secara langsung, kini peredaran lebih banyak dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan menggunakan identitas penerima palsu.
“Saat ini yang paling sering ditemukan adalah pengiriman lewat ekspedisi. Biasanya menggunakan nama penerima palsu,” ungkapnya.
Menurut Herry, petugas kerap menemukan paket mencurigakan di tempat jasa pengiriman. Namun penerima barang sering kali tidak datang mengambil paket karena diduga telah mengetahui adanya pengawasan dari petugas.
“Kami sudah menunggu di ekspedisi, tetapi penerimanya tidak datang-datang karena kemungkinan sudah mengetahui sedang dipantau,” katanya.
Karena itu, Bea Cukai Sampit berharap masyarakat ikut berperan aktif membantu pengawasan dengan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kalau masyarakat menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, segera laporkan agar bisa langsung kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (f1/sb)