DPRD Kotim Siap Dorong Perda Disabilitas
SB, SAMPIT - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapan untuk mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjamin hak-hak penyandang disabilitas agar mendapatkan akses dan pelayanan yang setara di berbagai bidang.
Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) terkait penerbitan Perda Disabilitas yang digelar DPD Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kalimantan Tengah di Sampit, Kamis (21/5/2026).
“DPRD Kabupaten Kotim siap mendukung penerbitan Perda Disabilitas Kabupaten Kotim, termasuk menjadi inisiator untuk maksud tersebut,” ujar Juliansyah.
Menurut Ketua DPC Gerindra Kotim tersebut, perda disabilitas bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan politik pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama tanpa diskriminasi.
Ia menegaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak setara dalam pelayanan publik, pendidikan, pekerjaan, hingga akses lainnya di daerah.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan politik DPRD dalam memastikan seluruh warga negara memperoleh hak yang sama di hadapan hukum dan pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Manager Project penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Mulyansyah, mengungkapkan masih banyak penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah yang belum berani tampil di ruang publik akibat stigma sosial yang masih kuat.
“Di Kalteng mungkin lebih dari 10 ribu karena dianggap aib dan disembunyikan,” ungkapnya.
Ia berharap Kabupaten Kotim dapat menjadi daerah pertama di Kalimantan Tengah yang berhasil menerbitkan Perda Disabilitas.
“Barsel sudah bergerak, kalau bisa Kotim lebih dulu. Makanya perda itu penting,” tuturnya.
Mulyansyah juga menekankan pentingnya melibatkan kelompok disabilitas dalam proses penyusunan perda agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.
“Kalau melibatkan disabilitas maka perdanya akan lebih baik karena aspirasi diakomodasi,” katanya.
Di sisi lain, aktivis disabilitas sekaligus konsultan penerbitan Perda Disabilitas Kotim, Iyehezkiel Parudani, menilai penyusunan perda harus menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia, bukan lagi pendekatan belas kasih.
“Pendekatan berbasis belas kasih harus ditinggalkan dan digantikan dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia,” ujarnya.
Ia juga menekankan prinsip nothing about us without us, yakni kebijakan yang berkaitan dengan penyandang disabilitas harus melibatkan mereka secara langsung sejak tahap perencanaan.
Menurutnya, Perda Disabilitas nantinya diharapkan mampu menjamin aksesibilitas, kesempatan kerja yang adil, pendidikan inklusif, hingga keterlibatan penuh penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah. (f1/sb)