Lewati ke konten utama
HUKUM

Polres Kotim Ungkap 3 Kasus Besar, Pencurian Komponen Alat Berat hingga Sawit

Redaksi 30-05-2026, 01:35 WIB 3 menit baca
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Dalam serangkaian operasi yang digelar, polisi berhasil mengungkap tiga kasus pencurian berbeda, mulai dari pencurian komponen alat berat hingga pencurian dan panen ilegal buah kelapa sawit yang merugikan perusahaan perkebunan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah Kotim.

“Ketiga kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama masyarakat, petugas keamanan perusahaan, dan anggota Satreskrim Polres Kotim. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” tegas Kapolres, Sabtu (30/5/2026).

Kasus pertama terjadi di kawasan Hutan Kebun Raya milik Pemerintah Kabupaten Kotim di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, pada Selasa (26/5/2026) dini hari. Polisi mengamankan seorang pria berinisial B (47), sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian.

Kapolres menjelaskan, para pelaku diduga mencuri sejumlah komponen penting dari sebuah excavator yang sedang terparkir di lokasi. Komponen yang diambil di antaranya relay starter, pengunci house, plat pengaman mesin, hingga dudukan pompa hidrolik.

“Petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan darurat 110. Setelah dilakukan pemantauan dan penyergapan di lokasi, satu pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sedangkan tiga pelaku lainnya melarikan diri,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Ayla, sejumlah kunci pas, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk membongkar komponen alat berat tersebut. Menurut penyelidikan sementara, komponen hasil curian rencananya akan dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus kedua terjadi di areal perkebunan PT Agro Bukit yang berada di Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.Dalam perkara ini, polisi menetapkan Kuwat Hidayat (27) sebagai tersangka setelah kedapatan mengangkut sekitar 600 kilogram buah kelapa sawit tanpa izin dari area perusahaan.

Aksi tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menghentikan sebuah mobil Daihatsu Sigra yang membawa 20 karung brondolan sawit dan enam tandan buah segar (TBS).

“Pelaku mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil dari areal perkebunan perusahaan tanpa izin. Modusnya mengambil hasil panen untuk kemudian dijual demi mendapatkan keuntungan pribadi,” kata AKBP Resky.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap di Blok I29 Divisi 13 areal PT Sapta Karya Damai (SKD), Kecamatan Mentaya Hilir Utara.

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial N (33), sedangkan tiga pelaku lainnya masih diburu aparat. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Sebagian bertugas memanen buah sawit, sementara lainnya bertanggung jawab mengangkut hasil curian.

Untuk mempermudah aksi, para pelaku bahkan menyiapkan sarana transportasi berupa perahu kelotok guna membawa hasil panen ilegal keluar dari area perkebunan.

“Motif para pelaku adalah mencari keuntungan finansial secara instan dengan cara melawan hukum. Saat ini satu pelaku sudah diamankan dan tiga lainnya masih dalam proses pencarian,” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pencurian maupun penadahan hasil kejahatan karena dapat berujung pada proses hukum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian ataupun membeli barang hasil kejahatan. Jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard