Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

BPKP Kawal Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Pemilu Bawaslu Kalteng

Redaksi 21-02-2023, 08:26 WIB 1 menit baca
Entry Meeting evaluasi atas akuntabilitas pengelolaan anggaran pemilu pada Bawaslu Kalteng, yang dihadiri Koordinator Pengawasan Bidang IPP Denni A. Siregar, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Suyadi, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi beserta jajaran, Rabu (15/2/2023) lalu. FOTO : BAWASLU KALTENG
Entry Meeting evaluasi atas akuntabilitas pengelolaan anggaran pemilu pada Bawaslu Kalteng, yang dihadiri Koordinator Pengawasan Bidang IPP Denni A. Siregar, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Suyadi, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi beserta jajaran, Rabu (15/2/2023) lalu. FOTO : BAWASLU KALTENG

SB, PALANGKA RAYA - BPKP Kalteng menghadiri kegiatan entry meeting evaluasi atas akuntabilitas pengelolaan anggaran pemilu, dan pemilihan Tahun 2023 dan Tahun 2024 pada Bawaslu Provinsi Kalteng, Rabu (15/2/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Koordinator Pengawasan Bidang IPP Denni A. Siregar, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Suyadi, serta Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi beserta jajaran.

Dalam paparannya, Denni menjelaskan evaluasi yang dilakukan BPKP Kalteng ini, memiliki beberapa tujuan, yakni untuk memperoleh keyakinan potensi efektivitas dan efisiensi perencanaan dan penganggaran pengawasan atas penyelenggaraan pemilu, sehingga lebih efektif dan efisien.

"Selanjutnya untuk memperoleh keyakinan bahwa pengelolaan dana pengawasan, atas penyelenggaraan pemilu telah dilakukan dengan memenuhi prinsip disiplin anggaran," jelasnya.

Selain itu, kata Denni, evaluasi juga dilakukan agar memperoleh keyakinan bahwa risiko fraud pengelolaan anggaran pengawasan atas pemilu telah diidentifikasi, dan dikelola secara memadai. "Serta untuk memperoleh gambaran mengenai hambatan belanja pengawasan atas penyelenggaraan pemilu," tandasnya.

Sementara Suyadi menambahkan jika kegiatan evaluasi ini mencakup beberapa hal atas penyelenggaran pemilu dan pemilihan tahun 2023 dan Tahun 2024 yang meliputi perencanaan dan penganggaran pengawasan, realisasi anggaran pengawasan.

"Juga hambatan belanja pengawasan, serta analisis risiko fraud atas pengawasan," ucapnya. (adm)

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard