Diketok Sah, Tiga Buah Rancangan Raperda Menjadi Perda
SB, PALANGKA RAYA - Rapat paripurna ke 5 masa persidangan 2 tahun sidang 2022-2023 yang digelar beberapa waktu lalu, dihadiri seluruh anggota DPRD dan Kepala SOPD Kota Palangka Raya membahas beberapa hal salah satunya Keputusan Penetapan penyempurnaan fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap 3 buah raperda Kota menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun P Sahepar, selain pembahasan 3 buah Raperda menjadi Perda, DPRD Kota Palangka Raya juga turut membahas tentang penyampaian hasil Pansus DPRD terhadap hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Kalteng tahun anggaran 2022 terkait kepatuhan atas belanja modal Infrastruktur gedung dan bangunan, serta Jalan dan jaringan irigasi.
"Selain itu Pembahasan antara DPRD dan Pemko Palangka Raya juga mengenai susunan kelompok pakar atau tim ahli DPRD serta tenaga ahli Fraksi-fraksi pada tahun anggaran 2023, serta kita dengarkan pula pendapat akhir para Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda itu," ungkap Basirun P Sahepar, usai Rapat Paripurna beberapa waktu lalu.
Basirun mengatakan, dari pembahasan hasil dari Bampeperda, yang dibacakan oleh anggota DPRD Kota, Dudie P Sidau, dimana 3 Raperda yaitu mengambil nilai transparansi antar DPRD dan Pemko dalam tahapan pembentukan Perda.
Dirinya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan dari 3 Parda dapat terealisasi dengan baik oleh Pemerintah Kota, selanjutnya hasil penetapan akan diserahkan kepada Gubernur Kalteng. Dari hasil Paripurna, seluruh fraksi juga menyetujui atas 3 Raperda tesebut menjadi Perda yang memiliki kekuatan hukum. (mda/ok)