Lewati ke konten utama
DPRD Kotawaringin Timur

Komisi II DPRD Kotim Bahas Harga Sawit dan Pupuk, 28 Perusahaan Mangkir dari RDP

Redaksi 08-06-2026, 09:08 WIB 2 menit baca
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bahas harga sawit dan pupuk.FOTO: ABU/SB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) bahas harga sawit dan pupuk.FOTO: ABU/SB

SB, SAMPIT - Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait evaluasi penerapan harga dan tata niaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, ketersediaan pupuk, serta berbagai persoalan yang dihadapi petani plasma dan petani sawit mandiri, Senin (8/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah tersebut turut melibatkan unsur Forkopimda, instansi pemerintah terkait, perwakilan perusahaan perkebunan, serta Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kotim.

Namun, dari sekitar 57 perusahaan besar swasta (PBS) yang diundang, sebanyak 28 perusahaan tidak hadir memenuhi undangan DPRD.

Akhyannoor mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Dekopinda Kotim tertanggal 26 Mei 2026 yang meminta DPRD memfasilitasi pembahasan mengenai kondisi petani plasma dan petani sawit mandiri di wilayah Kotim.

"Surat tersebut masuk beberapa waktu lalu saat harga sawit masih rendah. Alhamdulillah saat ini harga buah sawit sudah mulai berada di atas harga yang diinginkan petani. Namun pertemuan ini tetap penting untuk mencari solusi ke depan agar harga tidak kembali mengalami penurunan, khususnya bagi petani mandiri," ujarnya.

Menurut Akhyannoor, petani yang bermitra dengan perusahaan selama ini relatif lebih terlindungi karena harga TBS mengikuti ketetapan pemerintah provinsi melalui Dinas Perkebunan. Karena itu, ia berharap standar harga yang telah ditetapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi petani mandiri.

Ia mengakui dalam beberapa waktu terakhir petani menghadapi berbagai tekanan, mulai dari anjloknya harga TBS hingga tingginya harga pupuk. DPRD, lanjutnya, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk menjembatani kepentingan petani, perusahaan, dan pemerintah.

"Keberhasilan menjaga stabilitas harga sawit bukan hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan kelapa sawit," katanya.

Akhyannoor juga menyesalkan masih banyak perusahaan yang tidak menghadiri rapat tersebut. Ia berharap seluruh perusahaan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam forum-forum yang digelar DPRD demi mencari solusi bersama terhadap berbagai persoalan di sektor perkebunan.

Sementara itu, Ketua Dekopinda Kotim Muhammad Abadi menjelaskan bahwa usulan pelaksanaan RDP muncul setelah pihaknya menerima banyak aspirasi dari petani terkait penurunan harga sawit yang terjadi pada pertengahan Mei 2026.

Menurutnya, persoalan tersebut merupakan isu nasional yang berdampak hingga ke daerah, termasuk di Kabupaten Kotawaringin Timur. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan harga yang diterima petani sawit mandiri dibandingkan petani yang bermitra dengan perusahaan.

"Petani yang bermitra dengan perusahaan relatif aman karena mengikuti standar harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan. Sedangkan petani mandiri sempat mengalami ketidakjelasan harga sehingga penurunan harga cukup dirasakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Selain persoalan harga TBS, Abadi juga menyoroti tingginya harga pupuk yang masih menjadi keluhan para petani. Ia menilai distribusi dan penjualan pupuk harus dilakukan sesuai ketentuan agar tidak memberatkan masyarakat.

"Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama mencari solusi agar harga sawit tetap stabil dan tidak merugikan petani. Begitu juga dengan harga pupuk, harus sesuai standar sehingga tidak merugikan pihak mana pun," pungkasnya. (f1/sb) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard