Lewati ke konten utama
Pemkab Lamandau

Kuota LPG 3 Kg Lamandau Hanya 1.860 MT, Termasuk Terendah di Kalteng

Redaksi 10-06-2026, 09:34 WIB 2 menit baca
Kuota LPG 3 Kg Lamandau Hanya 1.860 MT, Termasuk Terendah di Kalteng

SB, NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau pada tahun 2026 mendapatkan alokasi atau kuota LPG Tabung 3 kilogram sebanyak 1.860 metrik ton (MT) dari pemerintah pusat. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terendah di Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Lamandau, Didik Setiawan, Rabu (10/6/2026) mengatakan besaran kuota tersebut mengacu pada surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor B-113/MG.05/DJM/2026 tanggal 6 Januari 2026 tentang Besaran Alokasi/Kuota LPG Tabung 3 Kg per Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kuota nasional LPG Tabung 3 Kg tahun 2026 disepakati sebesar 8 juta metrik ton, dengan penetapan kuota daerah mempertimbangkan berbagai faktor, mulai dari usulan pemerintah daerah, kebutuhan masyarakat, pelaksanaan program konversi energi, hingga pembangunan jaringan gas bumi.

"Untuk Kabupaten Lamandau, kuota LPG Tabung 3 Kg tahun 2026 ditetapkan sebesar 1.860 MT," kata Didik.

Berdasarkan data alokasi LPG 3 Kg Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Lamandau berada di urutan bawah. Kuota terbesar diberikan kepada Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar 17.771 MT, disusul Kota Palangka Raya 10.120 MT dan Kabupaten Kapuas 8.994 MT.

Sementara itu, Kabupaten Sukamara menjadi daerah dengan kuota paling kecil, yakni 1.316 MT, diikuti Kabupaten Murung Raya 1.731 MT dan Kabupaten Lamandau 1.860 MT.

Secara keseluruhan, total kuota LPG Tabung 3 Kg untuk Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026 mencapai 71.129 MT.

Dalam surat edaran tersebut Pemerintah pusat juga meminta pemerintah daerah turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Pengawasan dinilai penting mengingat LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, serta petani dan nelayan sasaran yang berhak menerima subsidi.

"Dengan adanya penetapan kuota tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan penyaluran LPG subsidi berjalan lancar dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan maupun penyimpangan distribusi di lapangan," pungkasnya. (BY/SB)

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard