DPRD Kotim Tegaskan Pabrik Sawit Dilarang Turunkan Harga TBS Sepihak
SB, SAMPIT - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, menegaskan bahwa persoalan anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang sempat dikeluhkan petani mandiri menjadi perhatian serius DPRD Kotim.
Menurut Juliansyah, gejolak harga yang terjadi beberapa waktu lalu dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat dan memicu banyak laporan serta keluhan dari masyarakat, khususnya petani sawit mandiri.
"Waktu itu terjadi gejolak harga akibat situasi dan kebijakan dari pemerintah pusat. Banyak laporan yang masuk ke DPRD terkait turunnya harga TBS sawit yang dikeluhkan petani mandiri," kata Juliansyah saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kotim, Rabu (10/6/2026).
Melalui RDP tersebut, DPRD ingin memperoleh kejelasan dari pihak perusahaan terkait mekanisme penerimaan dan pembelian TBS dari masyarakat agar harga yang diterima petani tidak jauh di bawah standar yang berlaku.
"Kami ingin ada kejelasan dari perusahaan bagaimana mekanisme penerimaan buah sawit dari masyarakat. Jangan sampai harga yang diterima petani turun terlalu jauh dari standar yang seharusnya," tegasnya.
Ia menjelaskan, meskipun RDP tidak dapat segera dilaksanakan saat gejolak harga terjadi karena padatnya agenda DPRD, persoalan tersebut tetap dibahas meski harga TBS saat ini mulai berangsur naik. Menurutnya, pembahasan tersebut penting agar tersedia solusi yang dapat mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Juliansyah menyebutkan bahwa harga TBS bagi petani yang bermitra dengan perusahaan pada dasarnya sudah memiliki acuan yang jelas melalui rapat penetapan harga tingkat Provinsi Kalimantan Tengah yang dilakukan secara berkala. Namun, kondisi berbeda dialami petani mandiri yang belum memiliki kepastian harga.
"Kalau untuk petani yang bermitra dengan perusahaan, standar harganya relatif jelas dan tidak banyak berubah. Permasalahan yang kita bahas hari ini adalah petani mandiri yang belum memiliki kepastian harga," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga dirasakan sejumlah koperasi yang sebelumnya bermitra dengan perusahaan, namun kini terdampak penertiban kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Karena itu, Juliansyah meminta seluruh pelaku usaha sawit tidak memainkan harga TBS yang berpotensi merugikan petani.
"Standar harga itu ada. Jangan sampai ada pihak yang mempermainkan harga sehingga petani yang dirugikan," katanya.
Selain persoalan harga TBS, DPRD juga menyoroti tingginya harga pupuk yang dikeluhkan petani. Menurut Juliansyah, kenaikan harga tersebut tidak hanya dipengaruhi distribusi di daerah, melainkan juga terjadi sejak tingkat pusat sehingga berdampak hingga ke daerah.
Meski demikian, ia berharap perusahaan besar swasta (PBS) dapat membantu mencarikan solusi bagi koperasi dan petani yang terdampak agar tetap memiliki akses pasar dan memperoleh harga yang layak.
"Kami berharap ada solusi terbaik. Pihak perusahaan juga diharapkan membantu koperasi dan petani yang terdampak sehingga harga yang diterima tidak terlalu jauh dengan harga kemitraan," ujarnya.
Juliansyah juga meminta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotim untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan harga sawit petani mandiri.
"Harapan kami, pemerintah melalui dinas terkait dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini sehingga masyarakat, khususnya petani sawit mandiri, bisa terbantu dan memperoleh kepastian harga yang lebih baik," pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesimpulan RDP, Komisi II DPRD Kotim menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit tidak diperbolehkan menurunkan harga TBS secara sepihak maupun menetapkan harga di bawah ketentuan yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga Daerah.
DPRD juga menekankan bahwa harga TBS yang diterima petani harus berada di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti perhitungan harga yang ditetapkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.(f1/sb)