seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Hatipah Menang di Pengadilan, Seluruh Gugatan Ditolak PN Sampit

by Redaksi - Tanggal 12-06-2026,   jam 08:27:18
Hatipah bersama kuasa hukumnya Ida Rosiana Elisya usai mengikuti sidang putusan. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Pengadilan Negeri Sampit menolak seluruh gugatan perdata yang diajukan Abdul Jafar HS terhadap Hatipah dalam perkara Nomor 96/Pdt.G/2025/PN Spt. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Rabu (10/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Selain itu, gugatan rekonvensi yang diajukan dalam perkara tersebut juga dinyatakan ditolak. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.597.000.

Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Joshua Agustha dengan anggota Denico Toschani dan Bagas Bilowo Nurtantyono Satata.

Menanggapi putusan tersebut, Hatipah mengaku bersyukur karena proses hukum yang dijalaninya telah berakhir dengan keputusan yang menurutnya sesuai fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, saya bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada keluarga yang selalu memberikan doa dan dukungan selama saya menghadapi proses hukum ini,” ujar Hatipah, Kamis (11/6/2026).

Ia mengungkapkan, saat pertama kali menerima gugatan dirinya sempat kebingungan dan berusaha menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Namun karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya berlanjut ke meja hijau.

“Saya sempat berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi, tetapi tidak berhasil. Karena itu saya berterima kasih kepada kuasa hukum yang telah mendampingi saya hingga proses ini selesai,” katanya.

Menurut Hatipah, putusan tersebut memberikan rasa tenang karena pengadilan telah mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan para pihak selama persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum Hatipah, Ida Rosiana Elisya, menegaskan bahwa putusan majelis hakim lahir dari fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata karena peran kuasa hukum.

“Yang menjadi dasar putusan adalah data, bukti, dan fakta yang ada. Tugas kami hanya mendampingi serta menyampaikan fakta-fakta tersebut agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati apabila pihak lawan menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bersyukur dengan putusan ini, namun tetap menghormati hak para pihak apabila masih ada langkah hukum berikutnya,” pungkasnya. (f1/sb)