seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Bupati Lamandau Tegaskan Hak Masyarakat Plasma 81 hektar Batu Kotam Harus Dipenuhi

by Redaksi - Tanggal 15-06-2026,   jam 03:11:22
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra memimpin rapat pembahasan terkait perhitungan kebun plasma seluas 81 hektar milik masyarakat Desa Batu Kotam di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, pada Senin(15/6/2026). FOTO: BAYU/SB

SB, NANGA BULIK– Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar rapat pembahasan terkait perhitungan kebun plasma seluas 81 hektar milik masyarakat Desa Batu Kotam di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, pada Senin(15/6/2026). 

Rapat yang difasilitasi Bagian Ekonomi Setda Lamandau tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lamandau dan dihadiri Asisten Ekonomi dan Pembangunan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Batu Kotam yang selama bertahun-tahun memperjuangkan kepastian hak atas kebun plasma yang berada dalam wilayah potensi desa mereka.

Dalam rapat tersebut, Bupati Lamandau Rizky aditya putra menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus mengawal dan mendampingi masyarakat hingga persoalan plasma 81 hektar memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

"Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus mendampingi dan mengawal apa yang menjadi kehendak masyarakat Desa Batu Kotam sampai persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi dan tidak boleh dirugikan," tegas Bupati.

Permasalahan ini berawal dari belum jelasnya tapal batas antara Desa Batu Kotam dan Desa Guci pada tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat Desa Guci telah lebih dahulu menerima manfaat plasma setiap bulan, sementara masyarakat Desa Batu Kotam belum memperoleh hak yang sama.

Kini, setelah proses penegasan batas desa selesai dilaksanakan, masyarakat Desa Batu Kotam menuntut agar hak mereka atas kebun plasma seluas 81 hektar segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Warga juga meminta pengakuan atas porsi 20 persen dari luasan kebun yang masuk dalam wilayah potensi desa.

Dalam forum tersebut, masyarakat Desa Batu Kotam menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta agar perhitungan plasma 81 hektar disamakan dengan skema yang diterapkan kepada Desa Guci, terhitung sejak Januari 2018 hingga Desember 2025.

Kedua, masyarakat mendesak agar segera ada keputusan resmi dari pihak PT Menthobi Makmur Lestari terkait status dan perhitungan plasma yang menjadi hak warga Desa Batu Kotam.

Ketiga, warga meminta agar rapat lanjutan bersama manajemen pusat PT Menthobi Makmur Lestari segera dilaksanakan dan menghasilkan keputusan yang jelas, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian mengenai hak plasma masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap seluruh pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Desa Batu Kotam.

Hasil rapat ini menjadi langkah awal penting dalam memperjuangkan hak masyarakat, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan kebun plasma benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang berhak menerimanya.(BY/SB)