seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

DPRD Dorong Musyawarah Sengketa Lahan Ayub dan PT Wilmar

by Redaksi - Tanggal 15-06-2026,   jam 08:10:51
Komisi I DPRD Kotim melaksanakan RDP sengketa lahan antara warga dan PT Wilmar. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) terkait sengketa lahan antara Ayub Alamsyah dan PT Wilmar Nabati Indonesia, Senin (15/6/2026).

Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya menerima permohonan mediasi dari Ayub dan telah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.

“Pak Ayub menyampaikan memiliki segel tanah dan saksi yang menyatakan lahan tersebut merupakan miliknya,” ujarnya.

Di sisi lain, PT Wilmar menjelaskan lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli dari pihak ketiga dan sengketa itu telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Menurut Angga, DPRD menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, penyelesaian selanjutnya disarankan melalui jalur musyawarah.

“Kami merekomendasikan kedua pihak kembali bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Divisi Legal PT Wilmar, David, menyatakan perusahaan menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan siap mengikuti rekomendasi DPRD.

“Kami membuka ruang komunikasi dan akan menunggu tindak lanjut hasil rekomendasi DPRD,” ujarnya.

PT Wilmar juga menyebut lahan tersebut diperoleh dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Bumi Sawit Kencana (BSK) Sembuluh, sehingga tidak mengetahui secara rinci riwayat kepemilikan tanah sebelum transaksi dilakukan. (f1/sb)