Bupati Lamandau Pimpin Penyelesaian Plasma Desa Batu Kotam, Hak 423 KK Dipastikan Terpenuhi
SB, NANGA BULIK – Pembahasan panjang terkait kebun plasma seluas 81 hektar milik masyarakat Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik Timur, akhirnya mencapai titik terang. Dalam rapat yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026), seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai total mencapai Rp3.177.001.956.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang dihadiri pemerintah daerah, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Berdasarkan hasil rapat, dana sebesar Rp2.177.001.956 akan dibagikan kepada 423 kepala keluarga (KK) penerima manfaat plasma.
Sementara itu, Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) Batu Kotam sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan dan peningkatan ekonomi desa.
Selain menyepakati pembayaran plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.
Pembayaran akan mengacu pada ketetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dengan proporsi pembagian biaya operasional sebesar 65 persen, sedangkan 35 persen menjadi bagian pendapatan petani.
Rizky Aditya putra menambahkan Tidak hanya itu, masyarakat Desa Batu Kotam juga memperoleh tambahan peluang pengembangan ekonomi melalui penambahan plasma komersial seluas 70 hektar. Lahan tersebut akan disiapkan oleh Pemerintah Desa Batu Kotam dan hasilnya akan dibagi setelah tanaman berumur 48 bulan.
Dalam skema plasma komersial tersebut, pembagian dilakukan dengan proporsi 50 persen untuk biaya operasional dan 50 persen untuk pendapatan petani, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat desa di masa mendatang.
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dicapai, seluruh pihak juga menyetujui bahwa Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) Kemitraan akan diselesaikan dan ditandatangani paling lambat pada awal Agustus 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian persoalan plasma yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Batu Kotam. Dengan adanya kepastian nilai pembayaran, pola bagi hasil yang jelas, serta tambahan plasma komersial, diharapkan hubungan kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi kesejahteraan warga. (BY/SB)