seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

PKB Dorong Reformasi Birokrasi Melalui Penataan Perangkat Daerah yang Tepat

by Redaksi - Tanggal 23-06-2026,   jam 05:48:36
Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026). FOTO:DADANG/SB Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026). FOTO:DADANG/SB

SB, PURUK CAHU– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya menerima dan mendukung, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB, Mahyono, dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap usulan perubahan perangkat daerah, Selasa (23/6/2026).

Menurut Mahyono, penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan langkah strategis yang harus dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang semakin dinamis.

"Penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien. Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah beberapa kali mengalami perubahan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, Fraksi PKB memandang perubahan perda tersebut diperlukan untuk mendukung penyederhanaan birokrasi, memperkuat kelembagaan perangkat daerah, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan.

Meski mendukung pembahasan Raperda pada tahapan berikutnya, Fraksi PKB memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya, khususnya terkait penempatan aparatur sipil negara dalam struktur organisasi perangkat daerah yang baru.

Mahyono menegaskan bahwa pengisian jabatan harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan kesesuaian disiplin ilmu dengan tugas yang akan diemban.

"Kami meminta pemerintah daerah agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat. Aparatur yang ditempatkan harus benar-benar mampu bekerja secara profesional dan memiliki latar belakang yang sesuai dengan bidang tugasnya," tegasnya.

Menurut Fraksi PKB, keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan struktur organisasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang mengisi struktur tersebut. Oleh karena itu, penempatan pejabat yang tepat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas kinerja perangkat daerah.

Selain itu, PKB berharap perubahan kelembagaan yang dilakukan dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus menciptakan sistem birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Mahyono menambahkan, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

"Pada akhirnya, tujuan utama dari penataan perangkat daerah ini adalah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat Murung Raya," tukasnya. (Ang)