seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Fraksi PDIP: Penyesuaian Kelembagaan BPBD Perkuat Perlindungan Masyarakat

by Redaksi - Tanggal 23-06-2026,   jam 09:18:55
Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga

SB, PURUK CAHU– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun, Fraksi PDIP menekankan agar penyesuaian kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) benar-benar mampu memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko bencana.

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP, Fredrich Dominggus Yoga, saat menyampaikan pandangan umum fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang dipimpin Ketua DPRD H. Rumiadi, pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah penting dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD.

"Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi dan tata kerja BPBD," ujarnya.

Ia menjelaskan, substansi utama perubahan perda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A sekaligus mencabut Perda Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD.

Menurut Fraksi PDIP, langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Meski mendukung, Fraksi PDIP mengingatkan bahwa perubahan kelembagaan tidak boleh hanya bersifat administratif dan struktural semata. Pemerintah daerah diminta memastikan adanya penguatan kapasitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai agar fungsi BPBD semakin optimal.

"Penyesuaian kelembagaan ini wajib berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan masyarakat dari risiko bencana, percepatan penanganan keadaan darurat, kesiapan sumber daya aparatur, dan kebutuhan anggaran yang timbul akibat penyesuaian kelembagaan ini," tegas Yoga.

Selain itu, Fraksi PDIP meminta agar masa transisi perubahan kelembagaan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis guna memastikan pelayanan dan tugas penanggulangan bencana tetap berjalan tanpa hambatan.

Fraksi PDIP juga mengingatkan pemerintah daerah agar struktur baru BPBD tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun gangguan terhadap pelayanan publik yang selama ini telah berjalan.

Lebih lanjut, Yoga mendorong penguatan koordinasi antara perangkat daerah, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat guna mendukung pelaksanaan fungsi koordinasi dan komando BPBD secara efektif.

Dengan dukungan berbagai pihak serta penguatan kelembagaan yang tepat, Fraksi PDIP berharap BPBD Kabupaten Murung Raya mampu menjadi institusi yang lebih tangguh, responsif, dan profesional dalam menghadapi berbagai potensi bencana demi melindungi keselamatan masyarakat. (Ang)