Pemkab Kapuas Fasilitasi Penyelesaian Klaim Tanah Eks Disbudpora oleh Ahli Waris Adji Bahen
SB, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat fasilitasi penyelesaian klaim tanah eks Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) yang diajukan oleh ahli waris almarhum Adji Bahen. Rapat berlangsung di ruang rapat pemerintah daerah, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, sejumlah perangkat daerah terkait, unsur teknis, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian permasalahan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Romulus menyampaikan bahwa rapat dilaksanakan sebagai upaya pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan klaim tanah secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Permasalahan ini harus kita tindak lanjuti secara profesional dan penuh kehati-hatian dengan tetap memperhatikan aspek administrasi, legalitas, serta hak-hak seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.
Menurut Romulus, Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penyelesaian persoalan pertanahan dan aset daerah agar keputusan yang diambil nantinya memiliki kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut memerlukan koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak ahli waris guna memperoleh solusi yang dapat diterima bersama.
Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap seluruh proses dapat berjalan dengan baik sehingga tercipta kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Rapat berlangsung tertib dan konstruktif serta menghasilkan sejumlah poin yang akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing sebagai bagian dari tahapan penyelesaian klaim tanah eks Disbudpora tersebut. (hms/f4)