Petugas Satpol PP Kabupaten Lamandau akan menindak hewan peliharaan berkeliaran di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum.FOTO: BAYU/SB
SB, NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Lamandau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum.
Kasatpol PP dan Damkar Lamandau Triadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Arvi, saat di ruang kerjanya Rabu (24/6/2026) mengatakan kegiatan sosialisasi dan penertiban hewan peliharaan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan guna menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
"Tujuan kegiatan ini adalah sosialisasi dan menertibkan hewan peliharaan yang berkeliaran di lingkungan pemukiman dan tempat-tempat umum. Kami mengimbau masyarakat agar mengamankan hewan peliharaannya masing-masing supaya tidak berkeliaran," ujar Arvi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pemilik hewan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Satpol PP dan Damkar akan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar, bahkan dapat diproses hingga tindak pidana ringan (tipiring)," tegasnya.
Arvi menjelaskan, hewan peliharaan yang dibiarkan lepas berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, serta mengganggu ketertiban umum.
Karena itu, masyarakat diminta untuk menjaga, mengandangkan, atau merantai hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran bebas.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman umum dengan bertanggung jawab terhadap hewan peliharaan masing-masing," katanya.
Menanggapi seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas akibat pengendara menabrak hewan peliharaan yang lepas, Satpol PP dan Damkar Lamandau akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas pertanian dan peternakan, camat, lurah, kepala desa, hingga RT/RW.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat sosialisasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dalam memelihara hewan.
"Dengan dukungan semua pihak, kami berharap masyarakat semakin sadar untuk menertibkan hewan peliharaannya sehingga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lingkungan dapat terjaga," pungkas (BY/SB)