Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,29 gram hasil pengungkapan dua kasus berbeda yang melibatkan dua tersangka, Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Kalteng dengan cara melarutkan sabu menggunakan cairan pembersih toilet hingga tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara narkotika.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Mada Roostanto, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka, yakni WM (46) dengan barang bukti sabu seberat 200 gram dan RR (28) dengan barang bukti seberat 99,29 gram.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus yang berhasil diungkap tim pemberantasan,” ujar Mada Roostanto.
Ia menjelaskan, tersangka WM ditangkap oleh Tim Pemberantasan BNNP Kalteng pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Merbabu, Perumahan Melati Permai, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sebelum diamankan, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka. WM kemudian ditangkap di sekitar Bundaran Masjid Islamic Center Sampit saat hendak melakukan perjalanan menuju Pangkalan Bun.
“Dari hasil pengungkapan terhadap tersangka WM, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 200 gram yang diduga akan diedarkan kembali,” katanya.
Sementara itu, tersangka RR diamankan dalam pengungkapan kasus berbeda pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan RTA Milono, Komplek Langkai Permai II, Kota Palangka Raya.
Menurut Mada, RR yang diketahui berstatus janda tersebut diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Palangka Raya. Saat dilakukan pengembangan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam sebuah tong sampah.
“Barang bukti ditemukan dalam kemasan plastik hitam yang dibuat menyerupai paket kiriman ekspedisi. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sabu dengan berat 99,29 gram,” ungkapnya.
Mada menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Tengah. Selain penindakan, BNNP juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. BNNP Kalteng akan terus melakukan pengungkapan dan pengembangan kasus untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik BNNP Kalteng juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Dengan dimusnahkannya total 299,29 gram sabu tersebut, BNNP Kalteng berharap dapat mencegah penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk peredaran barang haram tersebut. (sb/*)