Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor
SB, SAMPIT – Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) agar tidak menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak. Perusahaan diminta tetap mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah demi melindungi kepentingan petani.
Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyannoor, menegaskan hasil rapat dengar pendapat (RDP) menyepakati harga TBS harus dipertahankan di atas Rp3.000 per kilogram atau mengikuti harga resmi dari Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
"Perusahaan tidak boleh menurunkan harga sepihak sebelum ada perubahan harga CPO atau keputusan resmi tim penetapan harga. Petani harus mendapat kepastian harga yang adil," tegasnya, Jumat (26/6/2026).
Selain soal harga, DPRD meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan tata niaga sawit, termasuk memastikan timbangan di PKS telah ditera dan tidak merugikan petani.
Akhyannoor juga mendesak aparat menindak tegas tengkulak yang membeli TBS di bawah harga standar. Menurutnya, tata niaga sawit harus berjalan transparan agar petani menikmati hasil usahanya secara layak.
Tak hanya itu, perusahaan yang belum menerima hasil panen petani sekitar kebun diminta segera membuka akses pembelian melalui koordinasi dengan manajemen.
"Kami akan turun langsung melalui sidak untuk memastikan harga TBS tetap sesuai kesepakatan dan hak-hak petani benar-benar terlindungi," pungkasnya. (f1/sb)