Lewati ke konten utama
Pemprov Kalteng

Sinergitas Stakeholder Kunci Atasi Konflik Sengketa Lahan di Kalteng

Redaksi 23-02-2023, 02:47 WIB 1 menit baca
BERBINCANG : Kadis Perkimtan Kalteng, Erlin Hadi berbincang dengan Sekda, Nuryakin saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Rabu (22/2/2023) kemarin. (FOTO:YAYA)
BERBINCANG : Kadis Perkimtan Kalteng, Erlin Hadi berbincang dengan Sekda, Nuryakin saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Rabu (22/2/2023) kemarin. (FOTO:YAYA)

SB, PALANGKA RAYA - Konflik sengketa lahan atau pertanahan masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di Kota Palangka Raya.

Untuk mengatasi masalah ini, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kalteng, Erlin Hadi meminta kepada semua pihak, termasuk pemerintah dapat saling berkoordinasi dan memberikan masukan guna meminimalisir konflik sengketa lahan yang terjadi.

Erlin Hadi menyampaikan, dalam mengatasi permasalahan tersebut Pemprov harus bisa memfasilitasi dalam koordinasi, namun tidak bisa melampaui kewenangan seperti ATR BPN.

Erlin juga menekankan pentingnya legalitas dalam kepemilikan lahan, sehingga masyarakat tidak asal serobot lahan tanpa memperhatikan legalitasnya.

"Untuk mengatasi masalah sengketa lahan, memerlukan sinergitas dari semua stakeholder sangat penting. Pemerintah perlu bekerja sama dengan masyarakat, organisasi masyarakat dan lembaga terkait lainnya, seperti ATR BPN, untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan cara yang adil dan berkeadilan," ucap Erlin.

Bahwa masyarakat yang ingin memiliki lahan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan tidak boleh asal serobot tanpa memperhatikan legalitas. Hal ini juga akan membantu dalam meminimalisir terjadinya konflik sengketa lahan di daerah Kalimantan Tengah.

Dalam rangka mengurangi konflik sengketa lahan, perlu adanya edukasi dan sosialisasi tentang legalitas kepemilikan lahan kepada masyarakat. Pemerintah dan lembaga terkait juga dapat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas kepemilikan lahan yang sah, sehingga masyarakat dapat memiliki lahan secara aman dan tidak menimbulkan konflik sengketa lahan di kemudian hari.

Dengan sinergitas dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, diharapkan dapat mengatasi masalah konflik sengketa lahan yang sering terjadi di daerah Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. (aya/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard