GND, terduga pengedar sabu yang berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial GND (32) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 7,85 gram dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Diponegoro, RT 028 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kotim.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
"Berbekal informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas serta disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan," ujar AKP Edy Wiyoko, Jumat (3/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,85 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah pelaku yang saat itu berada di lokasi kejadian.
"Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya," tambahnya.
Usai diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka GND dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto aturan penyesuaian pidana terkait. (f1/sb)