seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kapuas Amankan Residivis Pelaku Tindak Pidana Penggelapan

by Redaksi - Tanggal 05-07-2026,   jam 08:39:00
Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat dibantu unit Resmob Polresta Samarinda telah menangkap diduga Pelaku U. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS/SB Anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat dibantu unit Resmob Polresta Samarinda telah menangkap diduga Pelaku U. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS/SB

SB, KUALA KAPUAS - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas membantu Polsek Selat dibantu unit Resmob Polresta Samarinda telah menangkap diduga Pelaku U (33) alamat sekarang Jalan Mendawai I, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, karena melakukan tindak pidana penggelapan. 

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H membenarkan diamankan Pelaku U Kamis tanggal 2 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan H.M. Rifadin depan pintu masuk stadion Palaran, Kelurahan Taniaman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

"Selain Pelaku U juga diamankan barang bukti 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna putih Nopol KH 2582 UE, a.n. Suriansyah, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna kuning merk MBN, dan 1 (satu) lembar celana pendek Levis warna abu-abu," jelasnya. 

Kasatreskrim menegaskan kronologi kejadian Sabtu tanggal 30 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, di Jalan Patih Rumbih telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dengan pelaku U datang untuk mencari pekerjaan dan mendatangi korban.

Lalu pelaku U meminjam sepeda motor Vario 125 warna putih Nopol KH 2582 UE milik korban dengan alasan ingin membeli rokok, setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut dan tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Selat untuk ditangani lebih lanjut.

"Pelaku U modusnya meminjam motor milik korban dengan alasan ingin membeli rokok, setelah itu membawa motor Pelapor tersebut dan tidak kembali lagi," tegasnya.

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, Pelaku U merupakan residivis yang pernah tersangkut perkara Pidana Narkoba tahun 2016 dengan putusan vonis 6 tahun menjalani di Surabaya.

"Pelaku U dijerat tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya. (f4)