Pengedar sabu di Pahandut Seberang ketika diamankan Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Upaya Satresnarkoba Polresta Palangka Raya memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam rangkaian Operasi Antik Telabang 2026, seorang pria berinisial MZ (27) diamankan saat petugas menggerebek kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin Nomor 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (14/7/2026).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Selain sabu, petugas turut mengamankan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga merupakan hasil transaksi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te'Dang, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut.
Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika," ujar AKP Yonika.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi salah satu hasil dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026 yang terus digencarkan untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Keberhasilan tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya," tambahnya.
Saat ini, MZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sb/*)