seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kotim Petakan Titik Karhutla, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam Diproses Hukum

by Redaksi - Tanggal 15-07-2026,   jam 10:58:00
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat mengikuti apel kesiapsiagaan bencana karhutla dan Kekeringan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat mengikuti apel kesiapsiagaan bencana karhutla dan Kekeringan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan meningkatkan pengawasan, pemetaan lokasi kebakaran, hingga penindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya pengendalian karhutla, terutama menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan kejadian kebakaran.

"Kami dari Polres Kotawaringin Timur ikut melaksanakan apel siaga dan gladi kesiapsiagaan bencana karhutla serta kekeringan. Kami juga terus mendukung upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat," ujar Resky, Rabu (15/7/2026).

Ia menegaskan, sosialisasi larangan membakar lahan terus dilakukan. Namun, apabila masih ada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran, kepolisian tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

"Kami akan meningkatkan langkah penegakan hukum apabila masyarakat yang sudah diberikan sosialisasi masih tidak mengindahkan larangan membakar lahan," tegasnya.

Saat ini, jajaran Polres Kotim telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran. Petugas melakukan pengecekan lokasi, pemetaan wilayah terdampak, serta meminta keterangan dari pemilik lahan yang berkaitan dengan area terbakar.

"Kami melakukan pemeriksaan, memetakan wilayah yang terjadi pembakaran, kemudian memanggil pemilik lahan. Selanjutnya akan dilihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku," jelasnya.

Hingga pertengahan Juli 2026, Polres Kotim telah memetakan sekitar empat hingga lima titik kebakaran yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan. Meski demikian, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses masih dalam tahap penyelidikan.

Resky menyebut, dari hasil pengecekan di lapangan, terdapat beberapa lokasi yang diduga kuat terjadi akibat pembakaran secara sengaja.

"Memang ada beberapa titik yang diduga sengaja dilakukan pembakaran. Itu sudah kami cek ke TKP dan proses pemeriksaannya masih berjalan," ungkapnya.

Ia memastikan, apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan, tentu akan kami tingkatkan ke proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (f1/sb)