Gerdayak Kotim ketika melaksanakan konferensi pers kepada sejumlah awak media. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, SAMPIT – DPK Gerdayak Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih menempuh penyelesaian melalui hukum adat setelah anggotanya mengaku mengalami dugaan pelecehan verbal saat bertugas menjaga lahan sengketa di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,5, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026). Gerdayak menilai ucapan yang diterima anggotanya saat bertugas telah mencederai kehormatan organisasi.
Anggota Bidang Pertahanan dan Keamanan DPK Gerdayak Kotim, Muamar Razavi, mengatakan dirinya bersama rekan-rekannya mendapat ucapan yang dianggap merendahkan saat berjaga di lokasi.
"Kami ditugaskan mengamankan lahan sengketa, tetapi justru mendapat tekanan. Kami dibilang tidak ada gunanya menjaga di sana, bahkan disuruh cari kelakai saja," kata Muamar.
Menurutnya, Gerdayak hadir berdasarkan surat tugas resmi untuk menjaga situasi tetap kondusif, sekaligus mengimbau agar tidak ada aktivitas di atas lahan sebelum ada keputusan Dewan Adat Dayak (DAD). Namun, imbauan tersebut disebut tidak dipatuhi.
Atas kejadian itu, Gerdayak melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kedamangan dan meminta penyelesaiannya dilakukan melalui sidang adat.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Hukum DPK Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, menegaskan kehadiran Gerdayak bukan untuk memihak salah satu pihak yang bersengketa, melainkan menjaga keamanan agar tidak terjadi benturan.
"Kami hadir sebagai penengah agar tidak terjadi konflik. Itu sebabnya kami mendapat surat tugas resmi," ujarnya.
Dias juga mengungkapkan, pihaknya menerima laporan adanya dugaan intimidasi terhadap anggota yang berjaga, termasuk adanya pekerja yang diduga membawa senjata tajam. Meski demikian, Gerdayak memilih menahan diri agar situasi tetap kondusif.
"Kalau kami mengikuti emosi, mungkin sudah terjadi bentrokan. Tapi kami memilih menahan diri karena tujuan kami menjaga keamanan," katanya.
Gerdayak kini menunggu pelaksanaan sidang adat yang dijadwalkan pihak kedamangan. Mereka berharap sengketa maupun dugaan pelecehan terhadap anggotanya dapat diselesaikan melalui musyawarah sesuai hukum adat.
"Kami menghormati proses hukum adat dan berharap keputusan nantinya dapat diterima semua pihak," tutup Dias. (f1/sb)