Lahan Bumi Perkemahan Milik Pemkab Lamandau Berubah Jadi Kebun Sawit
SB, NANGA BULIK – Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau oleh pihak yang tidak berhak kembali mencuat. Bahkan, muncul informasi adanya dugaan praktik jual beli sebagian aset daerah yang kini menjadi sorotan masyarakat dan dinilai perlu segera diusut secara menyeluruh.
Hasil penelusuran tim awak media di lapangan menemukan salah satu aset yang menjadi perhatian berada di Desa Bina Bhakti, eks Transmigrasi SP 2, Kecamatan Sematu Jaya.
Di lokasi tersebut masih berdiri papan informasi milik Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lamandau yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Berdasarkan papan informasi itu, lahan tersebut diperuntukkan sebagai Bumi Perkemahan dan ditetapkan sebagai aset Dinas Pemuda dan Olahraga melalui Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/326/XI/HUK/2012 tentang penetapan lokasi tanah di Desa Bina Bhakti, Kecamatan Sematu Jaya.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan sebagian lahan telah ditanami pohon kelapa sawit yang sebagian di antaranya telah memasuki masa produktif. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut, termasuk siapa pihak yang saat ini menguasai dan mengelolanya.
Padahal, papan aset yang masih terpasang dengan jelas memuat larangan menggunakan atau menggarap lahan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Selain temuan di lapangan, tim awak media juga memperoleh informasi dari sejumlah warga terkait dugaan adanya penguasaan bahkan praktik jual beli sebagian aset daerah oleh oknum yang tidak memiliki kewenangan. Informasi tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian melalui penyelidikan oleh instansi yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah, menghambat pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat, serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Lamandau segera melakukan inventarisasi ulang seluruh aset daerah, memverifikasi status hukum setiap aset, memasang patok batas secara jelas, serta memperkuat sistem pengamanan agar tidak terjadi penguasaan secara melawan hukum.
Warga juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh informasi yang berkembang secara profesional dan transparan.
"Kalau memang itu aset pemerintah, harus dipastikan statusnya. Bila ada pelanggaran atau perbuatan melawan hukum, kami berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lamandau maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penguasaan dan dugaan praktik jual beli aset tersebut.
Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.(BY/SB)