Pelaku penggelapan di Toko Pertanian Sampit ditangkap aparat kepolisian di Banjarmasin. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (35), terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di sebuah toko pertanian di Sampit. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (23/7/2026).
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terlapor yang sempat melarikan diri ke luar daerah.
"Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob untuk melakukan pengejaran. Tim kemudian berkoordinasi dengan Ditkrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan untuk melakukan backup hingga akhirnya terlapor berhasil diamankan," ujar Edy, Sabtu (25/7/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu pelapor hendak membuka Toko Indra Tani, namun tidak dapat masuk karena pintu toko terkunci dari luar. Merasa ada kejanggalan, pelapor bersama seorang saksi memeriksa kondisi di dalam toko.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.492.000 yang tersimpan di laci kasir, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, pelaku diduga merupakan AS yang saat itu bekerja sebagai karyawan sekaligus penjaga toko.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp16.642.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Kotim," kata Edy.
Setelah berhasil diamankan di wilayah Banjarmasin, AS langsung dibawa ke Polres Kotim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih terus melengkapi proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tersebut. (f1/sb)